Pelayanan dan/ Rujukan Bantuan Hukum Korban Kekerasan

No. SK: 060/060/VI/Tahun 2021

  1. Surat Tugas / Rujukan / Pengantar Kepala DPMPPA Kota Pekalongan ke bidang hukum tim profesi LP-PAR/ lembaga bantuan hukum Unikal / Aisyiyah / Lembaga terkait lain

  1. Permohonan untuk difasilitasi bantuan dan / rujukan bantuan hukum diajukan oleh Pemohon kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak
  2. Ketua LP-PAR memutuskan dan atau berkoordinasi dengan Tim Teknis LP-PAR bidang psikologis/hukum/medis/sosial untuk menentukan apakah permohonan pemohon diterima untuk didampingi bantuan hukum (khusus replik duplik pengajuan perceraian bagi korban kekerasan)/dirujuk ke lembaga bantuan hukum
  3. Hasil koordinasi menjadi bahan pertimbangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengeluarkan Surat Rujukan / Surat Tugas
  4. Apabila permohonan diterima maka akan dikeluarkan Surat Pengantar Rujukan / Surat Tugas oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak dan akan diberitahukan atau dikirimkan kepada pemohon. Apabila permohonan ditolak akan diberitahukan melalui surat pemberitahuan
  5. Ketua LP-PAR berkoordinasi dengan Tim Profesi Bidang Hukum / lembaga bantuan hukum lainnya
  6. Ketua LP-PAR memberikan arahan kepada Sekretaris Tim Teknis (Kasi Perlindungan Perempuan dan Anak) / Fulltimer / Pelaksana untuk menyiapkan dokumen persyaratan rujukan dan dokumen lain yang dibutuhkan serta mendokumentasikan kegiatan
  7. Pemberian layanan

5 (lima) hari kerja, Penyelesaian 14 (empat belas) hari kerja (syarat lengkap)

-          Senin - kamis      :  09.00 – 14.00 WIB

Istirahat               : 12.00 – 12. 30 WIB

-          Jumat                    : 08.00 – 10.30 WIB


Tidak dipungut biaya

Pelayanan dan/ Rujukan Bantuan Hukum Korban Kekerasan

Penanggung jawab pelaksana dan atau Fulltimer (Divisi Penerimaan Pengaduan)

Pengaduan tidak langsungg

Telp : 085642622226 (Fulltimer LP-PAR Kota Pekalongan

Pengaduan langsung

1.       Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.       Petugas merespon pengaduan pemohon sesuai kebutuhan pengaduan

3.       Petugas mencatat dan memberikan informasi terkait pelayanan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Nomor Telpon : 085642622226 (Fulltimer LP-PAR Kota Pekalongan