Pelayanan rekam medik

No. SK: 445/36/VI/2022

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. Kartu Indonesia Sehat (KIS)/BPJS/Jamkesda/Kartu Asuransi lainnya yang bekerja sama dengan RSUD
  3. Surat Keterangan masih dalam perawatan dokter/Rujukan dari PPK I

  1. Pasien datang melakukan pendaftaran dengan berkas syarat yang sudah dipenuhi.
  2. Pasien menunggu panggilan nomor antrian.
  3. Pasien umum menuju kasir lalu ke poliklinik yang dituju.
  4. Pasien JKN/Bansos/Jampersal/Asuransi lainna menuju poliklinik yang dituju.

-          Rawat jalan : ≤ 10 menit

Rawat inap : ≤ 15 menit

Peraturan Bupati Grobogan Nomor 67 tahun 2020 tentang Tarif Layanan RSUD Ki Ageng Getas Pendowo.

Pelayanan Rekam Medik

1.      Email  : rsud.kiageng,getaspendowo@gmail.com

2.      Telp : (0292) 5151911

3.      Kotak saran/aduan : Tersedia

4.      Facebook : RSUD Ki Ageng Getas Pendowo Gubug

5.      Instagram : rsud_ka_getaspendowo_gubug

Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rekam medik"