Duplikat Dokumen Perizinan

No. SK: 32.1/KEP/DPMPTSP/2022

  1. Scan KTP pemilik izin/penanggung jawab izin apabila berbentuk badan usaha (pdf)
  2. Scan Akta Perusahaan apabila berbentuk Badan Usaha (pdf)
  3. Scan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Asli dan/atau Surat izin yang asli jika rusak (pdf)
  4. Scan Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian, KK dan/atau akta kelahiran pemohon (apabila pemilik izin meninggal dunia) dilengkapi dengan surat keterangan ahli waris diketahui oleh RT. RW, Lurah dan Camat setempat serta surat kuasa dari seluruh ahli waris kepada salah satu ahli waris untuk pengurusan izin (pdf)
  5. Scan surat persetujuan dari pemilik yang lain (apabila permohonan duplikat digunakan untuk pemecahan IMB)

  1. Menerima permohonan melalui sistem dan melakukan verifikasi secara administrasi terhadap perlengkapan dokumen persyaratan yang telah diupload oleh pemohon. Sistem yang dimaksud adalah perizinanonline.jogjakota.go.id atau jss.jogjakota.go.id
  2. Menerima permohonan duplikat dan mencari dokumen perizinan asli atau dokumen fisik dokumen perizinan di arsip dan/atau database perizinan.
  3. Mencermati dokumen perizinan asli dengan permohonan duplikat untuk selanjutnya menyusun konsep duplikat SK atau konsep surat jawaban pengembalian permohonan
  4. Mencermati kesesuaian konsep duplikat SK
  5. Memberikan persetujuan konsep duplikat SK
  6. Melakukan pengesahan duplikat SK melalui tandatangan elektronik

8 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Duplikat Izin

  1. Datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta di Ruang Konsultasi MPP Kota Yogyakarta.
  2. Pengiriman surat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta dengan alamat Jalan Kenari Nomor 56 Kelurahan Muja-Muju Kecamatan Umbulharjo Yogyakarta 55165
  3. Melalui Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK) pada website jogja smart service (JSS) atau E-mail : upik@jogjakota.go.id atau SMS : 08122780001
  4. Melalui website DPMPTSP Kota Yogyakarta pada website:  https://pmperizinan.jogjakota.go.id
  5. Melalui E-mail DPMPTSP Kota Yogyakarta : dpmptsp@jogjakota.go.id
  6. Melalui telepon : (0274) 515865 ext. 265, 08510187935
  7. Melalui nomor Whatapps MPP : 081326703476
  8. Melalui nomor Whatapps PTSP (perizinan umum) : 081225700612
  9. Melalui nomor Whatapps OSS : 081130501445
  10. Kotak pengaduan yang telah disediakan di MPP Kota Yogyakarta. 
  11. Melalui pengaduan yang disediakan oleh Kementerian PAN-RB yaitu SP4N-LAPOR melalui websiten https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Duplikat Dokumen Perizinan "