1. Waktu pelayanan 24 jam
2. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit
3. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien
Umum : Sesuai Peraturan Wali Kota Medan JKN/BPJS Kesehatan : Tarif INA - CBG's
Pelayanan Gawat Darurat
Telepon : 0822 8847 5977
Website : rsupirngadi.pemkomedan.go.id
Whatsapp : 0822 8847 5977
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store