Pelayanan Gawat Darurat

  1. KK/KTP/BPJS

  1. Pasien datang - pendaftaran oleh keluarga/pengantar-dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan-pemeriksaan penunjang (bila ada) - pengambilan obat - penyelesaian administrasi di kasir-pasien pulang/dirawat/rujuk catatan : Diprioritaskan pada penanganan pasien, pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien

1. Waktu pelayanan 24 jam

2. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit

3. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

Umum : Sesuai Peraturan Wali Kota Medan JKN/BPJS Kesehatan : Tarif INA - CBG's

Pelayanan Gawat Darurat

Telepon : 0822 8847 5977

Website : rsupirngadi.pemkomedan.go.id

Whatsapp : 0822 8847 5977

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"