Pelayanan Surat Keterangan Tercatat Keberadaan Ormas / LSM

No. SK: 060 / 04 / III / TAHUN 2022

  1. Surat permohonan pendaftaran ditujukan kepada Kepala Badan Kesbangpol Kota Pekalongan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris.
  2. Akte pendirian.
  3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang disahkan oleh notaris.
  4. Program kerja.
  5. Surat keputusan tentang susunan pengurus.
  6. Biodata pengurus inti yaitu Ketua, Sekretaris,
  7. Pas foto dan fotocopy KTP Ketua, Sekretaris, Bendahara.
  8. Foto kantor/sekretariat orkemas tampak depan.
  9. Surat keterangan domisili organisasi dari Kepala Desa/Lurah/Camat.
  10. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Ormas yang bersangkutan.
  11. Mengisi form isian.
  12. Keabsahan Sekretariat (ijin pakai/kontrak/bukti kepemilikan).
  13. Surat pernyataan tidak berafiliasi dengan partai politik.
  14. Surat pernyataan tidak ada konflik kepengurusan.
  15. Surat pernyataan sanggup menyampaikam laporan perkembangan dan kegiatan.
  16. Surat pernyataan bertanggung jawab terhadap keabsahan keseluruhan isi dan informasi dokumen/berkas yang diserahkan dan bersedia dituntut secara hukum .
  17. Surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, symbol, atribut, cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten/hak cipta pihak lain .
  18. Surat pernyataan kesediaan menertibkan kegiatan, mengurus dan/atau anggota organisasi.
  19. Rekomendasi dari Kementerian Agama untuk Orkemas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan.
  20. Rekomendasi Kementerian dan SKPD yang membidangi urusan kebudayaan untuk yang memiliki kekhususan bidang Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  21. Rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga/SKPD yang membidangi urusan tenaga untuk Orkemas.
  22. Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan untuk Ormas yang dalam kepengurusan mencantumkan nama pejabat negara, pejabat pemerintahan,tokoh masyarakat dan Tokoh agama.

  1. Pemohon datang membawa berkas permohonan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas
  3. Jika lengkap diterima, jika tidak lengkap dikembalikan
  4. Memeriksa berkas keabsahan verifikasi lapangan, paling lama 3 hari
  5. Jika lengkap ditanda tangani Kepala Bakesbangpol, jika tidak lengkap dikembalikan ke Kasi
  6. Kasi Ketahanan menguhubungi contac person pemohon
  7. Pemohon menerima SKT
  8. Selesai

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Tercatat Keberadaan Ormas / LSM

Pengaduan Tidak Langsung 

  1. Telepon : Hermawan (Kasi Ketahanan Ekonomi, Sosbud, Agama dan Ormas)

Pengaduan Langsung

  1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas.
  2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi.
  3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan          ke Pejabat Pengelola pengaduan Kesbangpol.
  4. Kepala Badan Kesbangpol menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tercatat Keberadaan Ormas / LSM"