Pelayanan hcu

No. SK: 445/36/VI/2022

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. Kartu Indonesia Sehat (KIS)/BPJS/Jamkesda/Kartu Asuransi lainnya yang bekerja sama dengan RSUD
  3. Surat pengantar masuk rs dari IGD/Poliklinik/Rujukan dari PPK I
  4. Berkas rekam medik
  5. Hasil Pemeriksaan Penunjang

  1. Pasien yang berasal dari IGD atau rawat inap yang memerlukan perawatan di ruang HCU.
  2. Pasien diantar ke ruang HCU.
  3. Pemeriksaan, monitoring, dan tindakan medis dilakukan oleh tenaga medis, asuhan, dan tindakan keperawatan oleh perawat.
  4. Pasien dapat diijinkan pindah ke ruang rawat inap/rujuk/pulang sesuai keadaan.

Tempat penerimaan/pendaftaran pasien rawat inap:

-          Shift pagi : Pukul 07.00 s.d. 14.00 WIB

-          Shift siang : Pukul 14.00 s.d. 21.00 WIB

Shift malam : Pukul 21.00 s.d. 07.00 WIB

Peraturan Bupati Grobogan Nomor 67 tahun 2020 tentang Tarif Layanan RSUD Ki Ageng Getas Pendowo

Pelayanan HCU

1.      Email  : rsud.kiageng,getaspendowo@gmail.com

2.      Telp : (0292) 5151911

3.      Kotak saran/aduan : Tersedia

4.      Facebook : RSUD Ki Ageng Getas Pendowo Gubug

5.      Instagram : rsud_ka_getaspendowo_gubug

Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan hcu"