Pembuatan Surat Edaran UKPPI

  1. Diterimanya surat pemberitahuan dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan perihal pelaksanaan ujian dinas pada tahun berjalan
  2. Berkas pengusulan disampaikan secara kolektif oleh OPD
  3. Berkas pengusulan peserta ujian dinas terdiri dari: a. Fotokopi sah SK kenaikan pangkat pengatuur Tk. I (II/d) dan fotokopi ijazah setingkat SLTA, bagi peserta ujian dinas Tk.I , b. Fotokopi sah SK kenaikan pangkat Penata Tk.I (III/d) dan Fotokopi sah SK jabatan struktural Eselon III, bagi peserta ujian dinas Tk.II , c. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 dengan latar belakang biru (untuk peserta ujian dinas Tk.I) dan latar belakang merah (untuk peserta ujian dinas Tk. II)

  1. Menerima dan mengagendakan Surat dari BKD Provinsi tentang pelaksanaan UKPPI
  2. Memberikan disposisi kepada Kabid PKA untuk segera ditindak lanjuti
  3. Memberikan disposisi kepada Pejabat Fungsional untuk segera ditindak lanjuti dengan membuat surat edaran
  4. Pejabat Fungsional Membuat naskah konsep surat edaran berdasarkan hasil koordinasi dengan Kabid PKA perihal pendataan calon peserta UKPPI
  5. Menerima perintah dari Pejabat Fungsional untuk mengetik naskah yang telah dibuat dan mencetaknya dalam bentuk naskah dinas Surat Edaran Pelaksanaan UKPPI
  6. Melakukan koreksi pengetikan naskah dinas yang telah dibuat, untuk kemudian diberikan paraf hierarki pertama
  7. Memberikan paraf Hierarki kedua pada naskah dinas surat edaran yang dibuat
  8. Memberikan paraf Hierarki ketiga pada naskah dinas surat edaran yang dibuat, untuk kemudian dimohonkan persetujuan Sekretaris Daerah melalui pemberian tanda tangan pada naskah dinas surat edaran
  9. Penandatanganan naskah dinas surat edaran dan menyerahkannya kembali kepada kepala BKPSDM
  10. Memerintahkah kepada Kabid PKA untuk segera diproses pada tahap pendristribusian surat edaran
  11. Memerintahkan kepada Pejabat Fungsional untuk memperbanyak salinan surat edaran sejumlah SOPD yang ada dan mendistribusikannya serta menyimpan dokumen berparaf hierarki sebagai dokumen arsip
  12. Memerintahkan Pejabat Fungsional Umum untuk memperbanyak salinan surat edaran dan kemudian menyampaikannya pada SOPD

1 Jam 35 Menit

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Kelulusan Ujian

Telp. (0518) 3021469 Email: humas.bkdtanbu@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Edaran UKPPI"