No. SK: 100/012/29.07.05/2021
jika berkas gambar ukur tidak sengketa sudah ditandatangani para saksi
lengkap, diserahkan ke kelurahan dan pejabat yang berwenang tanda tangan
berada di tempat
lebih dari 10 menit jika pejabat yang berwenang tanda tangan tidak
berada di tempat (tinggalkan contact person, apabila telah selesai akan
dihubungi)
Tidak dipungut biaya
surat ukur tanah dengan gambar ukur tanah dengan tanda tangan dan cap stempel basah
melalui kotak saran/pengaduan dan tatap muka langsung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store