Rujukan Rehabilitasi Psikososial Korban Kekerasan

No. SK: 060/060/VI/Tahun 2021

  1. Surat Rujukan / Pengantar Kepala DPMPPA Kota Pekalongan ke BRSAMPK Antasena Magelang atau Panti Sosial Anak Semarang atau Panti Asuhan / Lembaga terkait

  1. Permohonan untuk difasilitasi rujukan Rehabilitasi Psikososial diajukan oleh Pemohon kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak
  2. Ketua LP-PAR memutuskan dan atau berkoordinasi dengan Tim Teknis LP-PAR bidang psikologis/hukum/ medis/sosial untuk menentukan apakah permohonan pemohon diterima untuk dirujuk ke BRSAMPK Antasena Magelang atau Panti Sosial Anak Semarang atau Panti Asuhan / Lembaga terkait
  3. Hasil koordinasi menjadi bahan pertimbangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengeluarkan Surat Rujukan
  4. Apabila permohonan diterima maka akan dikeluarkan Surat Pengantar Rujukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak dan akan diberitahukan atau dikirimkan kepada pemohon. Apabila permohonan pemohon ditolak akan diberitahukan melalui Surat Pemberitahaun
  5. Ketua LP-PAR berkoordinasi dengan Tim Teknis Bidang Psikologi/Sosial / BRSAMPK Antasena Magelang atau Panti Sosial Anak Semarang atau Panti Asuhan / Lembaga terkait
  6. Ketua LP-PAR memberikan arahan kepada Sekretaris Tim Teknis (Kasi Perlindungan Perempuan dan Anak) / Fulltimer / Pelaksana untuk menyiapkan dokumen persyaratan rujukan dan dokumen lain yang dibutuhkan serta mendokumentasikan kegiatan
  7. Pemberian layanan

5 (lima) hari kerja, Penyelesaian 14 (empat belas) hari kerja (syarat lengkap)

-          Senin - kamis      :  09.00 – 14.00 WIB

Istirahat               : 12.00 – 12. 30 WIB

-          Jumat                    : 08.00 – 10.30 WIB


Tidak dipungut biaya

Rujukan Rehabilitasi Psikososial Korban Kekerasan

Penanggung jawab pelaksana dan atau Fulltimer (Divisi Penerimaan Pengaduan)

Pengaduan tidak langsungg

Telp : 085642622226 (Fulltimer LP-PAR Kota Pekalongan

Pengaduan langsung

1.       Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.       Petugas merespon pengaduan pemohon sesuai kebutuhan pengaduan

3.       Petugas mencatat dan memberikan informasi terkait pelayanan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Nomor Telpon : 085642622226 (Fulltimer LP-PAR Kota Pekalongan