Pembayaran Biaya

No. SK: W15-A9/ 45 / OT.01.3/1/2022

  1. Membawa sejumlah Uang untuk melakukan Pembayaran

  1. Menerima surat permohonan / gugatan / permohonan banding / verzet (perlawanan) / permohonan kasasi / permohonan peninjauan kembali / permohonan eksekusi dan permohonan perlawanan pihak ketiga.
  2. Menaksir panjar biaya perkara sesuai dengan SK Ketua Pengadilan Agama dan membuat SKUM untuk dibayarkan melalui Bank.
  3. Menerima dan memeriksa bukti stor biaya perkara yang diserahkan oleh pihak berperkara

10 Menit


  • Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00
  • Biaya proses/ATK Rp 50.000,00
  • Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama)PNBP Surat Panggilan pertama untuk para pihak masing-masing Rp 10.000,00
  • Redaksi Rp 10.000,00Materai Rp 10.000,00

SKUM

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Martapura dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id);

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online