Pelayanan instalasi farmasi

No. SK: 445/36/VI/2022

  1. Lembar resep dari dokter
  2. Kartu Indonesia Sehat (KIS)/BPJS/Jamkesda/Kartu Asuransi lainnya yang bekerja sama dengan RSUD

  1. Pasien datang membawa resep dan tenaga administrasi menerima Surat Elegibilitas Peserta (SEP) dari pasien.
  2. Tenaga administrasi mencetak E-resep yang dikirimkan oleh provider ke kompter apotek langsung dari tempat perawatan/praktek dokter.
  3. Petugas apotek mengkaji resep sesuai dengan prosedur pengkajian resep.
  4. Menulis etiket atau label sesuai dengan identitas pasien dan aturan pakai.
  5. Petugas menyiapkan obat sesuai resep.
  6. Apabila di resep ada obat yang kosong maka petugas farmasi konfirmasi ke dokter penulis resep.
  7. Setelah ada bukti lunas administrasi obat diambil dibagian farmasi, dalam penyerahan obat ke pasien disertai dengan pemberian informasi mengenai obat yang diterima.

-          Obat jadi ≤ 30 menit

Obat racikan ≤ 60 menit

Peraturan Bupati Grobogan Nomor 67 tahun 2020 tentang Tarif Layanan RSUD Ki Ageng Getas Pendowo.

Pada Jasa Pelayanan kefarmasian per hari :

-          Utama : Rp. 11.000,-

-          Kelas 1 : Rp. 7.000,-

-          Kelas 2 : Rp. 7.000,-

Kelas 3 : Rp. 6.000,-

Pelayanan Instalasi Farmasi

1.      Email  : rsud.kiageng,getaspendowo@gmail.com

2.      Telp : (0292) 5151911

3.      Kotak saran/aduan : Tersedia

4.      Facebook : RSUD Ki Ageng Getas Pendowo Gubug

5.      Instagram : rsud_ka_getaspendowo_gubug

Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan instalasi farmasi"