Peralihan Hak - Waris

  1. • Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
  2. • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. • Fotokopi identitas pemohon / para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. • Sertifikat asli.
  5. • Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan.
  6. • Akte Wasiat noteriel.
  7. • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
  8. • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP / PPH untuk perolehan tanah lenih dari 60 juta rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

  1. • Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan
  2. • Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket yang bersangkutan
  3. • Penerimaan dan pemeriksaan Berkas Permohonan oleh Petugas Loket
  4. • Pembayaran biaya PNBP
  5. • Proses Layanan
  6. • Penyerahan Hasil Layanan

5 Hari kerja

T = (1% x Nilai Tanah ) + Rp. 50.000,00


Peralihan Hak

Kantor Pertanahan Kota Tarakan

Jl. Kusuma Bangsa RT. 31 Tarakan Kalimantan Utara

WA. 082153844667


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082153844667

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peralihan Hak - Waris"