Pelayanan igd (instalasi gawat darurat)

No. SK: 445/36/VI/2022

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Kartu Indonesia Sehat (KIS)/BPJS/Jamkesda/Kartu Asuransi lainnya yang bekerja sama dengan RSUD
  4. Surat Pengantar Masuk Rumah Sakit dari IGD/Poliklinik/Rujukan dari PPK I
  5. Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam (hari kerja) untuk pasien yang dirawat inap, dan < 24 jam untuk pasien rawat jalan

  1. Pasien datang
  2. Pendaftaran oleh keluarga/pengantar di Admission IGD
  3. Pasien dilakukan skrining untuk mengetahui tingkat kedaruratan kondisi pasien (triage)
  4. Dilakukan tindakan medis sesuai prioritas/tingkat kegawatdaruratan pasien
  5. Dilakukan pemeriksaan penunjang jika diperlukan
  6. Pengambilan obat di apotek
  7. Penyelesaian administrasi di kasir
  8. Pasien pulang/rujuk/rawat inap

-          Setiap hari (7x24jam)

-          Respon kontak pertama dengan petugas 5 menit setelah pasien tiba di IGD

Lama tindakan sesuai dengan kondisi pasien

Peraturan Bupati Grobogan Nomor 67 tahun 2020 tentang Tarif Layanan RSUD Ki Ageng Getas Pendowo:

-          Pemeriksaan Gawat Darurat oleh Dokter Umum : Rp. 40.000,-

-          Pemeriksaan Gawat Darurat oleh Dokter Spesialis : Rp. 60.000,-

Tindakan medik, tindakan keperawatan, penunjang medik dan asuhan kefarmasian : Sesuai dengan tarif layanan kelas II

Pelayanan Gawat Darurat 24 jam dan Ambulance Gawat Darurat 24 jam

1.      Email  : rsud.kiageng,getaspendowo@gmail.com

2.      Telp : (0292) 5151911

3.      Kotak saran/aduan : Tersedia

4.      Facebook : RSUD Ki Ageng Getas Pendowo Gubug

5.      Instagram : rsud_ka_getaspendowo_gubug

Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan igd (instalasi gawat darurat)"