Rujukan Pendampingan dan/ Pemeriksaan Psikologis Korban Kekerasan

No. SK: 060/060/VI/Tahun 2021

  1. Surat Tugas / Rujukan / Pemberitahuan Kepala DPMPPA Kota Pekalongan ke Tim Teknis Bidang Psikologis / RSUD Bendan, RSJ, RSU, Layanan Konseling Pendidikan (#LAKON_DIK), Dinas Pendidikan atau ke Pusat Pembelajaran Keluarga "Empati Luwes Peduli dan Partisipasi" (PUSPAGA ELPePar) Kota Pekalongan

  1. Permohonan untuk difasilitasi rujukan pendampingan dan/ Pemeriksaan Psikologis diajukan oleh pemohon kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pekalongan
  2. Ketua LP-PAR memutuskan dan atau berkoordinasi dengan Tim Teknis LP-PAR bidang psikologi/hukum/medis/sosial untuk menentukan apakah permohonan permohon diterima untuk dirujuk ke RSUD Bendan/RSJ/RSU/Layanan Konseling Pendidikan (#LAKON_DIK), Dinas Pendidikan/ ke Pusat Pembelajaran Keluarga " Empati Luwes Peduli dan Partisipasi" (PUSPAGA ELPePar), UPPKSAI Kota Pekalongan
  3. Hasil koordinasi menjadi bahan pertimbangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pekalongan untuk mengeluarkan surat rujukan
  4. Apabila permohonan diterima maka akan dikeluarkan surat pengantar rujukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pekalongan dan akan diberitahukan atau dikirimkan kepada pemohon. Apabila permohonan ditolak akan diberitahukan melalui surat pemberitahuan
  5. Ketua LP-PAR berkoordinasi dengan Tim Teknis bidang Psikologis / RSUD Bendan, RSJ/RSU/Layanan Konseling Pendidikan (#LAKON_DIK), Dinas Pendidikan/ ke Pusat Pembelajaran Keluarga " Empati Luwes Peduli dan Partisipasi" (PUSPAGA ELPePar)
  6. Ketua LP-PAR memberikan arahan kepada Sekretaris LP-PAR (Kasi Perlindungan Perempuan dan Anak) / Fulltimer / Pelaksana untuk melakukan pendampingan rujukan bantuan pendampingan / pemeriksaan psikologis dan mendokumentasikan kegiatan
  7. Pemberian layanan

5 (lima) hari kerja, Penyelesaian 14 (empat belas) hari kerja (syarat lengkap)

-          Senin - kamis      :  09.00 – 14.00 WIB

Istirahat               : 12.00 – 12. 30 WIB

-          Jumat                    : 08.00 – 10.30 WIB


Tidak dipungut biaya

Rujukan Pendampingan dan/ Pemeriksaan Psikologis Korban Kekerasan

 

Penanggung jawab pelaksana dan atau Fulltimer (Divisi Penerimaan Pengaduan)

Pengaduan tidak langsungg

Telp : 085642622226 (Fulltimer LP-PAR Kota Pekalongan

Pengaduan langsung

1.       Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.       Petugas merespon pengaduan pemohon sesuai kebutuhan pengaduan

3.       Petugas mencatat dan memberikan informasi terkait pelayanan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Nomor Telpon : 085642622226 (Fulltimer LP-PAR Kota Pekalongan