Pelayanan rawat inap

No. SK: 445/36/VI/2022

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Kartu Indonesia Sehat (KIS)/BPJS/Jamkesda/Kartu Asuransi lainnya yang bekerja sama dengan RSUD
  4. Surat Pengantar Masuk Rumah Sakit dari IGD/Poliklinik/Rujukan dari PPK I
  5. Kartu Berobat

  1. Melakukan pendaftaran rawat inap
  2. Menerima surat pengantar dirawat dari poliklinik atau IGD atau Kamar terima yang dibawa petugas/pasien/keluarga pasien
  3. Memperhatikan surat jaminan seperti BPJS, Jamsostek, Jaminan Perusahaan, Jaminan Miskin, dll
  4. Penerimaan pasien di ruang rawat inap
  5. Pemberian asuhan medis, keperawatan, dan tim kesehatan lainnya selama perawatan di rs
  6. Perencanaan pulang pasien/rujuk/isolasi mandiri
  7. Penyelesaian administrasi di kasir
  8. Pasien pulang/rujuk/isolasi mandiri

24 Jam

Peraturan Bupati Grobogan Nomor 67 tahun 2020 tentang Tarif Layanan RSUD Ki Ageng Getas Pendowo:

-          Utama : Rp. 320.000,-

-          Kelas I : Rp. 120.000,-

-          Kelas II : Rp. 80.000,-

-          Kelas III : Rp. 60.000,-

-          Ruang Isolasi : Rp. 120.000,-

Ruang HCU : Rp. 200.000,-

Pelayanan Rawat Inap


1.      Email  : rsud.kiageng,getaspendowo@gmail.com

2.      Telp : (0292) 5151911

3.      Kotak saran/aduan : Tersedia

4.      Facebook : RSUD Ki Ageng Getas Pendowo Gubug

5.      Instagram : rsud_ka_getaspendowo_gubug

Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rawat inap"