Bantuan Rujukan Pemeriksaan Medis Korban Kekerasan

No. SK: 060/060/VI/Tahun 2021

  1. Surat Rujukan / Pemberitahuan Kepala DPMPPA Kota Pekalongan ke RSUD Bendan atau Puskesmas

  1. Permohonan untuk difasilitasi rujukan pemeriksaan medis diajukan oleh pemohon kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak
  2. Ketua LP-PAR berkoordinasi dengan Tim Teknis LP-PAR Bidang Psikologi / Hukum / Sosial / Medis untuk menentukan apakah permohonan pemohon diterima untuk dirujuk ke RSUD Bendan atau Puskesmas
  3. Hasil koordinasi menjadi bahan pertimbangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengeluarkan Surat Keputusan
  4. Apabila permohonan diterima maka akan dikeluarkan Surat Pengantar Rujukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak dan akan diberitahukan atau dikirimkan kepada pemohon. Apabila permohonan ditolak akan diberitahukan melalui Surat Pemberitahuan
  5. Ketua LP-PAR berkoordinasi dengan RSUD Bendan atau Puskesmas
  6. Ketua LP-PAR memberikan arahan kepada Sekretaris Tim Teknis LP0PAR (Kasi Perlindungan Perempuan dan Anak) dan/fulltimer/pelaksana untuk mempersiapkan persyaratan/pendampingan rujukan bantuan medis dan mendokumentasikan kegiatan
  7. Pemberian layanan

5 (lima) hari kerja, Penyelesaian 3 (tiga) hari kerja (syarat lengkap)

-          Senin - kamis      :  09.00 – 14.00 WIB

Istirahat               : 12.00 – 12. 30 WIB

-          Jumat                    : 08.00 – 10.30 WIB


Tidak dipungut biaya

Bantuan Rujukan Pemeriksaan Medis Korban Kekerasan

Penanggung jawab pelaksana dan atau Fulltimer (Divisi Penerimaan Pengaduan)

Pengaduan tidak langsungg

Telp : 085642622226 (Fulltimer LP-PAR Kota Pekalongan

Pengaduan langsung

1.       Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.       Petugas merespon pengaduan pemohon sesuai kebutuhan pengaduan

3.       Petugas mencatat dan memberikan informasi terkait pelayanan pengaduan

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Nomor Telpon : 085642622226 (Fulltimer LP-PAR Kota Pekalongan