Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral

  1. • Surat Permohonan Pengukuran
  2. • Bukti Alas Hak
  3. • Foto Copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  4. • Foto Copy KTP/KK
  5. • Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
  6. • Foto Copy KTP/Identitas Pemilik Hak
  7. • Surat Kuasa Permohonan

  1. • Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan
  2. • Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket yang bersangkutan
  3. • Penerimaan dan pemeriksaan Berkas Permohonan oleh Petugas Loket
  4. • Pembayaran biaya PNBP
  5. • Proses Layanan
  6. • Penyerahan Hasil Layanan

· 12 (dua belas) hari untuk luasan tidak lebih dari 40 Ha

· 30 (tiga puluh) hari untuk luasan lebih dari 40 Ha

Biaya Pengukuran : 
      a. Luas tanah sampai dengan 10 hektar
          Tu =  (L/500 x HSBKu ) + Rp100.000,00     
      b. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar 
          Tu =    (L/4000 x HSBKu )  + Rp14.000.000,000
      c. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar
           Tu = (L/10.000x HSBKu  +Rp134.000.000,00

Pengukuran dan Pemetaan Kadastral

Kantor Pertanahan Kota Tarakan

Jl. Kusuma Bangsa RT. 31 Tarakan Kalimantan Utara

WA. 082153844667


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082153844667

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral"