· 12 (dua belas) hari untuk luasan tidak lebih dari 40 Ha
· 30 (tiga puluh) hari untuk luasan lebih dari 40 HaBiaya Pengukuran :
a. Luas tanah sampai dengan 10 hektar
Tu = (L/500 x HSBKu
) + Rp100.000,00
b. Luas tanah lebih dari 10 hektar
sampai dengan 1.000 hektar
Tu =
(L/4000 x HSBKu ) + Rp14.000.000,000
c. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar
Tu = (L/10.000x
HSBKu +Rp134.000.000,00
Pengukuran dan Pemetaan Kadastral
Kantor Pertanahan Kota Tarakan
Jl. Kusuma Bangsa RT. 31 Tarakan Kalimantan Utara
WA. 082153844667
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store