Pelayanan Pencatatan Blokir

  1. • Formulir pemohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau diatas materai cukup
  2. • Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. • Dokumen pendukung pemblokiran (permintaan Peradilan dan/atau permintaan aparat penegak hokum, perorangan atau badan hukum yang menunjukkan bukti kepemilikan berupa Sertipikat asli dan/atau bukti kepemilikan lainnya)

  1. • Penerimaan dan pemeriksaan dokumen pemohon
  2. • penerimaan pembayaran biaya pendaftaran
  3. • Pencatatan pada buku tanah
  4. • Penyerahan surat pemberitahuan

1 Hari kerja

Rp. 50,000

Pencatatan

Kantor Pertanahan Kota Tarakan

Jl. Kusuma Bangsa RT. 31 Tarakan Kalimantan Utara

WA. 082153844667


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082153844667

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Blokir"