No. SK: KEP-67/KP.3402/2022
1. PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong PajakPenghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yanglama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir;
8. PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus Pajak berakhir;
9. PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh kuasa pengguna rekanan pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
10. PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran, harus badan tertentu sebagai Pemungut Pajak harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir;
12. PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak;
14. PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir;
15. PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas)bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir;
16. PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai Pengeluaran sebagai Pemungut PPN, harus disetor paling lama Pelayanan Perbendaharaan Negara;
21. PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Masa, harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir;
23. Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
25. Bea Meterai harus dilunasi pada saat terutang Bea Meterai;
26. Pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan;
30. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan untuk jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan pemeriksaan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, jangka waktu tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
Tidak dipungut biaya
Kode Billing; Bukti setor berupa Surat Setoran Elektronik (SSE).
Kring Pajak 1500200,
Faksimile (021) 5251245,
Email pengaduan@pajak.go.id,
Situs Pajak pengaduan.pajak.go.id,
Twitter @kring_pajak,
Chat pajak pada laman pajak.go.id, dan
Surat yang ditujukan atau datang langsung ke alamat:
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas),
Gedung Mar’ie Muhammad Lantai 16, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak,
Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store