No. SK: KEP-67/KP.3402/2022
Paling lambat 1 (satu) bulan sejak terhitung
sejak diterimanya permohonan Wajib Pajak secara lengkap.
Tidak dipungut biaya
1. Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta; atau 2. Surat Keputusan Penolakan Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak.
Kring Pajak 1500200,
Faksimile (021) 5251245,
Email pengaduan@pajak.go.id,
Situs Pajak pengaduan.pajak.go.id,
Twitter @kring_pajak,
Chat pajak pada laman pajak.go.id, dan
Surat yang ditujukan atau datang langsung ke alamat: Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Gedung Mar’ie Muhammad Lantai 16, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store