No. SK: KEP-67/KP.3402/2022
Paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal
permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu
sebagaimana dimaksud telah terlampaui
dan Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap
dikabulkan dan Kepala KPP menerbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu
berakhir.
Tidak dipungut biaya
1. Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dan Berita Acara Pencabutan Pengukuhan PKP; atau 2. Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan PKP.
Kring Pajak 1500200,
Faksimile (021) 5251245,
Email pengaduan@pajak.go.id,
Situs Pajak pengaduan.pajak.go.id,
Twitter @kring_pajak,
Chat pajak pada laman pajak.go.id, dan
Surat yang ditujukan atau datang langsung ke alamat: Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Gedung Mar’ie Muhammad Lantai 16, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store