Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) karena Hilang

No. SK: 000.8.3.2/84.a/I/DKC/2024

  1. Mengisi Formulir F1.02 (Pendaftaran Peristiwa Kependudukan),
  2. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
  3. Formulir F.1.07 (Surat Kuasa dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan) jika permohonannya diajukan orang lain.

  1. Pengajuan Secara Mandiri Melalui Web AKU ONLINE NG / Aplikasi AKU ONLINE NG (Berbasis Browser) a. Sistem layanan secara online dapat diakses melalui website https://akuonline-ng.bulelengkab.go.id/pwa. b. Pemohon dapat mengunduh formulir persyaratan untuk penerbitan dokumen Pendaftaran Penduduk atau Pencatatan Sipil melalui aplikasi Aku Online NG Dukcapil Buleleng (berbasis browser) atau dapat mengambilnya langsung di lokasi pelayanan. c. Pemohon harus mengisi formulir penerbitan dokumen Pendaftaran Penduduk atau Pencatatan Sipil dengan data yang benar dan melampirkan dokumen pendukung sesuai persyaratan yang ditetapkan. d. Pemohon perlu membuat akun terlebih dahulu pada layanan Aplikasi Aku Online NG melalui website https://akuonline-ng.bulelengkab.go.id/pwa. e. Pemohon harus meng-upload file atau foto dokumen permohonan dan mengisi data E-Mail yang aktif, yang akan digunakan untuk menerima dokumen melalui Aplikasi Aku Online. f. Admin akan menerima data permohonan yang masuk pada aplikasi Aku Online NG dan memberikan notifikasi verifikasi kelengkapan dokumen pemohon. g. Berkas permohonan yang tidak lengkap akan dibatalkan, sementara yang lengkap akan dicetak untuk diinput ke dalam SIAK. h. Operator SIAK menginput elemen data permohonan ke database kependudukan secara online. Jika terdapat data yang tidak valid pada database SIAK, Admin akan memberikan notifikasi pembatalan dengan keterangan pada website. Jika seluruh data valid, operator akan memproses permohonan dengan mencetak draf. i. Pejabat Fungsional ADB dan Kepala Bidang akan mengajukan verifikasi Tandatangan Elektronik (TTE) draf kesesuaian dokumen. j. Jika terdapat data yang tidak sesuai, data tersebut akan dikembalikan ke operator. Jika lengkap, dokumen akan diajukan ke Kepala Dinas untuk verifikasi TTE. k. Kepala Dinas akan menyetujui atau tidak menyetujui penerbitan dokumen kependudukan. Jika disetujui, dokumen tersebut akan otomatis terkirim ke alamat yang telah ditentukan.
  2. Pengajuan Melalui Loket Aku Online NG Desa/Kecamatan a. Pemohon datang ke desa/kelurahan untuk menyerahkan dokumen permohonan kepada Operator Aku Online NG Loket Desa/Kecamatan. b. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap akan diinput oleh Operator Loket Adminduk Online Desa/kelurahan pada aplikasi Aku Online. c. Operator Aku Online NG Loket Desa/Kecamatan meng-upload berkas permohonan ke dalam sistem. d. Admin Aku Online NG Dukcapil akan menerima data permohonan yang masuk pada aplikasi Aku Online NG dan memberikan notifikasi verifikasi kelengkapan dokumen pemohon. e. Berkas permohonan yang tidak lengkap akan dibatalkan, sementara berkas yang lengkap akan dicetak untuk diinput dalam SIAK. f. Operator SIAK akan menginput elemen data permohonan ke database kependudukan secara online. Jika terdapat data yang tidak valid pada database SIAK, Admin akan memberikan notifikasi pembatalan dengan keterangan pada website. Jika seluruh data valid, operator akan memproses permohonan dengan mencetak draf. g. Pejabat Fungsional ADB dan Kepala Bidang akan mengajukan verifikasi Tandatangan Elektronik (TTE) untuk draf kesesuaian dokumen. h. Jika terdapat data yang tidak sesuai, data tersebut akan dikembalikan ke operator. Jika data lengkap, dokumen akan diajukan ke Kepala Dinas untuk verifikasi TTE. i. Kepala Dinas akan menyetujui atau tidak menyetujui penerbitan dokumen kependudukan. Jika disetujui, dokumen tersebut otomatis akan terkirim ke email pemohon. Jika tidak disetujui, dokumen akan dibatalkan untuk diperbaiki. j. Operator Aku Online NG bagian Produksi akan meng-upload dokumen kependudukan yang telah selesai dibubuhi TTE, agar bisa di-download dan dicetak oleh operator Aku Online NG Loket Desa/Kecamatan. k. Operator Aku Online NG Loket Desa/Kecamatan akan mencetak dokumen kependudukan dan memberikan notifikasi pengajuan selesai serta nomor antrian pengambilan dokumen kepada pemohon.

1 Jam Selesai Ketika berkas dinyatakan lengkap dan valid oleh Operator



Tidak dipungut biaya

KTP-el


1. Meja Aduan

2. Kotak Saran

3. WA Center: 081938681200

4. Email: disdukcapil@bulelengkab.go.id

5. Website: disdukcapil.bulelengkab.go.id

6. Facebook: Disdukcapil Buleleng

7. Telepon: (0362) 25887

8. Form Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Cek di tempat

2. Koordinasi internal

3. Koordinasi eksternal

4. Tindak Lanjut Konsultasi Permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) karena Hilang"