Surat Kuasa Khusus

No. SK: KEP-67/KP.3402/2022

  1. Dalam hal seorang kuasa merupakan konsultan pajak, dokumen kelengkapan sebagai berikut: a. fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak; b. surat pernyataan sebagai konsultan pajak; c. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; d. fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
  2. Dalam hal seorang kuasa merupakan karyawan Wajib Pajak, dokumen kelengkapan sebagai berikut: a. fotokopi sertifikat brevet di bidang perpajakan, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau sertifikat konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); b. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; c. fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; d. fotokopi daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan Wajib Pajak.

  1. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang akan memberikan kuasa. Cara Pengajuan: Penyampaian surat kuasa khusus dilakukan: 1. sebelum pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan; atau 2. bersamaan dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan. Contoh Formulir dan Lampiran Yang Digunakan: 1. Surat kuasa khusus (Lampiran PMK-229/PMK.03/2014); 2. Surat pernyataan sebagai konsultan pajak (Lampiran PMK-229/PMK.03/2014); 3. Surat penunjukan (Lampiran PMK-229/PMK.03/2014).

0 Hari

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima Surat Kuasa Khusus

Kring Pajak 1500200,

Faksimile (021) 5251245, 

Email pengaduan@pajak.go.id, 

Situs Pajak pengaduan.pajak.go.id, 

Twitter @kring_pajak, 

Chat pajak pada laman pajak.go.id, dan 

Surat yang ditujukan atau datang langsung ke alamat: Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Gedung Mar’ie Muhammad Lantai 16, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Kuasa Khusus"