Pemberian Perlindungan Tinggal Sementara di Rumah Aman LP-PAR

No. SK: 060/060/VI/Tahun 2021

  1. Surat permohonan pemohon
  2. Surat pemberian izin dari Kepala DPMPPA Kota Pekalongan
  3. Surat pernyataan pemohon tinggal sementara di rumah aman

  1. Permohonan untuk tinggal sementara di rumah aman LP-PAR diajukan oleh pemohon kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak melalui Fulltimer / Pelaksana
  2. Ketua LP-PAR berkoordinasi dengan Tim Teknis untuk menentukan apakah permohonan pemohon diterima atau dirujuk ke kepolisian / lembaga lain
  3. Hasil koordinasi menjadi bahan pertimbangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengeluarkan Surat Keputusan
  4. Apabila permohonan diterima maka akan dikeluarkan Surat Keputusan Pemberian izin Tinggal Sementara di Rumah Aman yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak dan akan diberitahukan atau dikirimkan kepada pemohon apabila permohonan ditolak akan diberitahukan melalui Surat Pemberitahuan
  5. Ketua LP-PAR melaksanakan rapat internal untuk persiapan tempat, dokumen serta pengawasan dan keamanan dan menugaskan sekretaris Tim Teknis untuk penyediaan kebutuhan di shelter
  6. Penandatanganan Surat Pernyataan Tinggal Sementara oleh Pemohon
  7. Memberitahukan ke Satpol PP / Polsek Barat / Polres terkair keberadaan pemohon
  8. Pemberian Layanan

5 (lima) hari kerja, Pelayanan Tinggal Sementara selama 7 (tujuh) hari kerja (syarat lengkap) dan dapat diperpanjang dengan pengajuan kembali oleh pemohon.

-          Senin - kamis      :  09.00 – 14.00 WIB

Istirahat               : 12.00 – 12. 30 WIB

-          Jumat                    : 08.00 – 10.30 WIB


Tidak dipungut biaya

Pemberian Perlindungan Tinggal Sementara di Rumah Aman LP-PAR

Pengaduan tidak langsungg

Telp : 085642622226 (Fulltimer LP-PAR Kota Pekalongan

Pengaduan langsung

1.       Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.       Petugas merespon pengaduan pemohon sesuai kebutuhan pengaduan

3.       Petugas mencatat dan memberikan informasi terkait pelayanan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Nomor Telpon : 085642622226 (Fulltimer LP-PAR Kota Pekalongan