No. SK: 060/060/VI/Tahun 2021
5 (lima) hari kerja, Pelayanan Tinggal Sementara selama 7 (tujuh) hari kerja (syarat lengkap) dan dapat diperpanjang dengan pengajuan kembali oleh pemohon.
- Senin - kamis : 09.00 – 14.00 WIB
Istirahat : 12.00 – 12. 30 WIB
- Jumat : 08.00 – 10.30 WIB
Tidak dipungut biaya
Pemberian Perlindungan Tinggal Sementara di Rumah Aman LP-PAR
Pengaduan tidak langsungg
Telp : 085642622226 (Fulltimer LP-PAR Kota Pekalongan
Pengaduan langsung
1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
2. Petugas merespon pengaduan pemohon sesuai kebutuhan pengaduan
3. Petugas mencatat dan memberikan informasi terkait pelayanan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store