Izin Tenaga Kesehatan (Izin Kerja)

  1. Surat Permohonan
  2. Izin Gangguan (HO)/SITU Paket A (Sesuai jenis Usaha).
  3. Foto copy KTP atau identitas lainnya dan surat pernyataan tempat tinggal secara nyata
  4. Denah bangunan tempat usaha bagi Klinik dan Apotik, mencakup : a. Hak Guna Pakai Bangunan b. Papan Nama c. Denah Lokasi d. Denah Tata Ruang e. Denah Instalasi Air Bersih f. Denah Instalasi Listrik
  5. Pas Foto Ukuran 4 x 6 dan 3 x 4 = 3 lbr untuk Klinik, Apotik dan SITO
  6. Surat Pernyataan memiliki tempat praktik untuk klinik dan Apotik

  1. Pemohon meminta informasi izin dan mengambil Formulir Permohonan di Loket Informasi.
  2. Petugas Informasi meregistrasi pengambilan formulir
  3. Pemohon melakukan pendaftaran permohonan perizinan di Loket Pendaftaran.
  4. Petugas Pendaftaran menerima, memeriksa kelengkapan berkas dan langsung mengembalikan berkas kepada pemohon jika permohonan tidak lengkap, kemudian memberikan bukti penerimaan berkas ke pemohon bila berkas dinyatakan lengkap, meregistrai permohonan dibuku register pendaftaran, selanjutnya berkas permohonan diserahkan kepada Kasie Perizinan sesuai dengan tufokasinya masing-masing.
  5. Kepala Seksi Perizinan memverifikasi ulang berkas permohonan, menelaah bentuk kajian teknis dan berkoordinasi dengan Tim Teknis untuk melakukan kajian Adminstrasi dan atau Kunjungan Lapangan.
  6. Tim Teknis melakukan kajian teknis administrasi meneliti kembali kebenaran dokumen permohonan melakukan Kunjungan Lapangan (jika dibutuhkan), melakukan rapat tim teknis jika diperlukan, membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disertai dengan Rekomendasi persetujuan atau penolakan ataupun perbaikan permohonan, menghitung biaya retribusi izin kemudian permohonan diserahkan kepada Bendahara Penerima untuk melakukan proses selanjunya
  7. Jika terjadi penolakan ataupun perbaikan izin maka Kasie perizinan yang bersangkutan membuat surat penolakan / perbaikan disertai dengan alasan-alasan yang jelas untuk disampaikan kepada pemohon
  8. Kepala Bidang Perizinan memvalidasi dan mengevaluasi semua proses pengelolaan berkas permohonan yang telah diparaf oleh Kasie dan Tim Teknis, kemudian menetapkan penerbitan izin dan selanjutnya memerintahkan kepada Admin Magatti dan Operator untuk melakukan proses selanjunya.
  9. Admin Aplikasi Magatti dan Operator melakukan penginfutan data permohonan, memberikan nomor, menempelkan tanda tangan electronik Kadis pada sertifikat atau naskah izin dan non izin setelah itu mencetak sertifikat ataupun naskah izin dan non izin, kemudian sertifikat izin yang telah diterbitkan diserahkan kepada loket penyerahan.
  10. Petugas Loket Penyerahan meminta kartu tanda terima berkas, meminta Pemohon memaraf tanda terima izin pada lembar kendali, kemudian menyerahkan sertifikat izin kepada Pemohon.

1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Naskah Izin dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Dokumen Asli : - Kertas Concorde Biru 80 gram dengan porporasi dan kode nomor urut blanko sertifikat (Pre Number) - Ukuran F4 - Format Bingkai Kotak warna Hijau dan Bingkai Spiral Biru pada bagian luar. - Latar Belakang nama Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Luwu bersusun dan logo Kabupaten Luwu berwarna. 2. Dokumen Salinan : - Kertas HVS Putih 70 gram - Ukuran F4

1. Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan melalui Loket pengaduan dan diselesaikan berdasarkan
mekanisme penanganan pengaduan yang telah ditetapkan oleh pimpinan pelaksana.

2. Saran dan aduan disampaikan melalui loket informasi dan pengaduan, kotak saran, SMS, Telepon,
Faximile, dan email yang telah disiapkan pelaksana.
3. Saran dan aduan segera ditangani dan ditindaklanjuti untuk diselesaikan.
4. Pengaduan akan diselesaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan diterima
dengan lengkap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tenaga Kesehatan (Izin Kerja)"