Penerimaan Pengaduan

No. SK: 060/060/VI/Tahun 2021

  1. Surat permohonan
  2. Kronologis atau uraian peristiwa
  3. Fotocopy identitas (KTP/SIM/Paspor)
  4. Fotocopy surat kuasa bila pengaduan melalui kuasa hukum

  1. Petugas menerima laporan pengaduan tindak kekerasan dari korban/keluarga korban/masyarakat/media masa/kepolisian sebagai pemohon
  2. Petugas meminta pemohon mengisi buku pengaduan dan meminta keterangan serta informasi mengenai permohonan yang disampaikan pemohon
  3. Petugas memnbuat tanda terima penyerahan dokumen dari pemohon
  4. Petugas meminta keterangan dan informasi mengenai permohonan yang disampaikan pemohon
  5. Petugas memberikan informasi mengenai mekanisme dan persyaratan permohonan
  6. Petugas memberikan informasi dan saran dalam hal permohonan bukan kewenangan LP-PAR
  7. Petugas memeriksa kelengkapan berkas yang disampaikan pemohon
  8. Petugas meminta kelengkapan informasi dan berkas permohonan sesuai dengan persyaratan
  9. Petugas meminta pemohon mendatangani inform consent (informasi dan persyaratan)
  10. Petugas mengajukan agenda / permohonan rapat internal kepada Ketua LP-PAR melalui sekretaris Tim Teknis (Kasi Perlindungan Perempuan dan Anak)

5 (lima) hari kerja, Penyelesaian 14 (empat belas) hari kerja (syarat lengkap)

-          Senin - kamis      :  09.00 – 14.00 WIB

Istirahat               : 12.00 – 12. 30 WIB

-          Jumat                    : 08.00 – 10.30 WIB


Tidak dipungut biaya

Laporan pengaduan

Penanggung jawab pelaksanan dan atau Fulltimer (Divisi Penerimaan Pengaduan)

Pengaduan tidak langsungg

Telp : 085642622226 (Fulltimer LP-PAR Kota Pekalongan

Pengaduan langsung

1.       Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.       Petugas merespon pengaduan pemohon sesuai kebutuhan pengaduan

3.       Petugas mencatat dan memberikan informasi terkait pelayanan pengaduan

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Nomor Telpon : 085642622226 (Fulltimer LP-PAR Kota Pekalongan