Fasilitasi pengantar nikah, talak, cerai, rujuk (NTCR)

No. SK: 100/03/29.07.02/2021

  1. surat pengantar dari ketua RT
  2. fotokopi KTP dan KK pemohon
  3. fotokopi akte kelahiran/ijazah terakhir
  4. fotokopi KTP dan KK calon istri/istri
  5. materai 6000: 1 lembar
  6. pas foto berwarna ukuran 3x4: 2 lembar
  7. bukti pelunasan PBB tahun berjalan

  1. pemohon datang ke kantor kelurahan
  2. pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan
  3. apabila berkas lengkap, petugas pelayanan membuatkan surat pengantar

10 menit apabila berkas lengkap dan pejabat yang berwenang tanda tangan berada di tempat

lebih dari 10 menit jika pejabat yang berwenang fiat tidak berada di tempat (tinggalkan contact person, apabila telah selesai akan kami hubungi)



Tidak dipungut biaya

surat pengantar pindah nikah lengkap dengan form model N1, N2, N3, N4 dengan tanda tangan dan cap stempel basah

melalui kotak pengaduan dan tatap muka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi pengantar nikah, talak, cerai, rujuk (NTCR)"