Layanan IJIN KERAMAIAN

  1. Buku Ijin keramaian dari Desa/Kel
  2. Surat Pengatar dari Desa/Kel
  3. ADVIS Penyelenggara pertunjukan

  1. Mengajukan Permohonan Rekomendasi ijin keramaian
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi.Jika memenuhi syarat dicatat ke dalam buku regristrasi, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Pengolahan berkas oleh kesekretariatan pelayanan umum
  4. Sekretariat membuatkan surat Rekomendasi Pertunjukan dari blangko Disparbudpora

16 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Keramaian

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan IJIN KERAMAIAN"