Pelayanan Konsultasi Hukum

  1. Membawa KTP asli dan fotokopi
  2. Membawa dokumen pendukung

  1. Masyarakat atau pemohon datang langsung ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung
  2. Petugas mencatat data yang sudah dimohonkan kepada Jaksa Pengacara Negara
  3. Jaksa Pengacara Negara langsung memberikan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, pendapat, dan informasi langsung
  4. Apabila sudah mendapat pelayanan hukum dan dianggap cukup, maka selanjutnya Jaksa Pengacara Negara menyampaikan kepada petugas pos pelayanan hukum untuk mencatat pemberian jasa hukum pada register
  5. Jika dianggap belum dapat penyelesaian, dikarenakan adanya fakta hukum yang belum utuh, maka disarankan kepada pemohon untuk mengajukan secara tertulis, dan selanjutnya Jaksa Pengacara Negara menyampaikan kepada petugas pos pelayanan hukum untuk mencatat pemberian jasa hukum pada register dengan keterangan "akan diajukan pelayanan hukum secara tertulis"

Masyarakat datang langsung ke pos pelayanan hukum

Petugas mencatat data yang sudah dimohonkan

Jaksa Pengacara Negara langsung memberikan konsultasi hukum

Apabila sudah mendapat konsultasi hukum yang cukup, maka dianggap sudah selesai

Apabila dianggap belum dapat penyelesaian, memberikan pengajuan permohonan secara tertulis

Tidak dipungut biaya

KONSULTASI HUKUM

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung

Alamat: Jl. Jakarta No.42-44, Kebonwaru, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40272

Email: kn.bandung@kejaksaan.go.id

e-Lapdu pada website https://lapdu.zonaintegritas.id/form/f/kn-bandung


www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Hukum"