Pelaksanaan Sewa Atas BMN Pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang

  1. Data usulan sewa, antara lain:1) dasar pertimbangan dilakukan sewa;2) usulan jangka waktu penyewaan, termasuk periodesitas Sewa;3) surat usulan sewa dari Calon Penyewa (jika ada) kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; dan4) usulan besaran sewa.
  2. Data BMN yang diusulkan untuk disewakan;1) foto dan gambar BMN, berupa:a) gambar lokasi dan/atau site plan tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan;b) foto bangunan dan bagian bangunan yang akan disewakan; dan/atauc) foto BMN selain tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan.2) kuantitas BMN, berupa:a) luas tanah dan/atau bangunan keseluruhan dan yang akan disewakan; ataub) jumlah atau kapasitas BMN selain tanah dan atau bangunan.3) nilai BMN yang akan disewakan, berupa:a) nilai tanah dan/ atau bangunan keseluruhan dan yang akan disewakan; ataub) nilai BMN selain tanah dan/ atau bangunan yang akan disewakan.4) dokumen terkait BMN yang akan disewakan, berupa fotokopi Penetapan Status Penggunaan (PSP).5) Dalam hal yang akan disewakan berupa ruang di atas / di bawah permukaan tanah BMN, maka disampaikan juga data berupa:a) gambar rancangan bangunan/jaringan yang akan dibangun; danb) kajian pendukung penyewaan ruang di atas/ di bawah lokasi BMN.
  3. data calon penyewa, antara lain:1) Nama;2) Alamat;3) Bentuk kelembagaan;4) Jenis kegiatan usaha;5) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);6) fotokopi Surat Izin Usaha/Tanda Izin Usaha atau sejenis untuk calon penyewa yang berbentuk badan usaha.7) Dalam hal usulan sewa yang diajukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang bukan berdasarkan permohonan dari calon penyewa, maka usulan sewa kepada Pengelola Barang tidak perlu disertai data calon penyewa.
  4. Surat pernyataan dari Pengguna Barang, memuat:1) pernyataan dari Pengguna Barang bahwa:a) BMN yang akan disewakan tidak sedang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; danb) penyewaan BMN tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga;2) pernyataan kesediaan dari calon penyewa untuk menjaga dan memelihara BMN serta mengikuti ketentuan yang berlaku selama jangka waktu Sewa. Dalam hal usulan sewa yang diajukan oleh Pengguna Barang bukan berdasarkan permohonan dari calon penyewa, maka usulan Sewa kepada Pengelola Barang tidak perlu disertai surat pernyataan dari calon penyewa tersebut.

  1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan
  2. KPKNL melakukan verivikasi atas permohonan yang disampaikan, Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut
  3. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Kepala KPKNL menandatangani Surat Persetujuan Sewa BMN
  4. Proses Selesai

sejak surat permohonan asli diterima KPKNL dan dokumen lengkap sampai dengan diterbitkan surat persetujuan atau penolakan

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan/ Pemberitahuan Penolakan Sewa BMN

Telepon : (0281) 630454 

Fax : (0281) 630451 

Whatsapp/SMS : 0812-2754-0487 

Email : kpknlpurwokerto@kemenkeu.go.id 

Whistle-Blowing System : www.wise.kemenkeu.go.id 

SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id 

Virtual Office : Zoom ID: 342 119 7467, Password:pesona 

Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Purwokerto : 1. Mengisi formulir pengaduan, atau 2. Scan barcode pengaduan layanan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Sewa Atas BMN Pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang"