Pelayanan pengantar perubahan PBB

No. SK: 100/03/29.07.02/2021

  1. surat pengantar dari ketua RT RW
  2. fotokopi KTP dan KK Pemohon
  3. fotokopi sertifikat
  4. SPPT PBB dan bukti pelunasan (STTS)

  1. pemohon datang ke kantor kelurahan
  2. pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan
  3. apabila berkas lengkap, petugas pelayanan membuatkan surat pengantar perubahan PBB yang siap dibawa ke DPPKAD kab kudus untuk diproses lebih lanjut

10 menit apabila berkas lengkap dan pejabat yang berwenang tanda tangan berada di tempat

lebih dari 10 menit jika pejabat yang berwenang fiat tidak berada di tempat (tinggalkan contact person, apabila telah selesai akan kami hubungi)



Tidak dipungut biaya

surat pengantar perubahan PBB

melalui tatap muka dan kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pengantar perubahan PBB"