Izin Penempatan Pedagang Pasar

  1. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  2. Scan Surat pernyataan siap mengosongkan apabila sewaktu-waktu tempat dimaksud dibutuhkan Pemerintah Kota Madiun tanpa ganti rugi apapun dari Pemerintah Kota Madiun
  3. Scan Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6
  4. Scan Bukti Pembayaran Retribusi
  5. Scan Dokumen Pendukung Lainnya ( Izin Lama Bagi Yang Perpanjangan )
  6. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS
  7. Scan Surat pernyataan dari pihak ke 1 kepada pihak ke 2 (untuk permohonan balik nama)

  1. Pemohon menginput dan mengupload dokumen persyaratan
  2. Petugas memverifikasi dokumen persyaratan
  3. Validasi dokumen persyaratan
  4. Verifikasi tim teknis perizinan
  5. Penerbitan/Penolakan izin
  6. Notifikasi penerbitan/penolakan izin melalui sms masking
  7. Mengisi SKM secara online
  8. Cetak mandiri SK izin

Jika Persyaratan sudah lengkap dan benar

Sesuai dengan ketentuan Retribusi daerah Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 16 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Izin Penempatan Pedagang Pasar

1. Pohon Sardu ( Sarana Pengaduan )

2. Kotak Saran

3. Petugas Pengaduan Pada Bidang PKPL ( 0351 ) 462314 / 082244140102

4. Ig = dpmptsp.kotamadiun

5. Helpdesk GASPPOL C-19

6. Website = dpmptsp.madiunkota.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perizinan.madiunkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penempatan Pedagang Pasar"