Pengurusan Surat Keterangan Tanah

  1. Rekomendasi RT/RW Setempat
  2. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP Pemohon
  3. Sporadik Asli + Fotocopy
  4. Ranji Asli + Fotocopy
  5. Surat Kesepakatan Kaum Asli + Fotocopy
  6. Surat Keterangan Ahli Waris Asli + Fotocopy
  7. Fotocopy bukti lunas PBB
  8. Surat Pernyataan diatas Materai (jika perlu)

  1. Melengkapi berkas persyaratan
  2. Datang ke kantor lurah dengan keperluan "Pengurusan Surat Keterangan tanah" dengan membawa berkas lengkap
  3. Proses verifikasi, pengetikan, dan penandatangan surat

30 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan tanah

Narahubung

Telepon : +62 811-6689-090

Whatsapp : +62 811-6689-090

Email : kantorlurahkubugadang@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Keterangan Tanah"