Layanan Dispensasi Nikah

  1. Surat Pengatar dari Desa/Kel
  2. Blangko Dispensasi Nikah dari KUA (N1-Nc),
  3. Pas foto 2x3
  4. Fc KK dan Ktp

  1. Mengajukan Permohonan Surat
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi. Jika memenuhi syarat dicatat ke dalam buku regristrasi, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Pengolahan berkas dan pembuat Dispensasi Nikah oleh kesektariatan pelayanan umum.
  4. Pemeriksaan dan persetujuan oleh sekretaris camat sebagai koordinat pelayanan umum
  5. pengeshan oleh camat
  6. Registrasi di sekretariat

22 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Dispensasi Nikah"