Surat Keterangan Penelitian

  1. KTP Elektronik
  2. Pas photo ukuran 4 X 6 3 (tiga) lembar
  3. proposal penelitian
  4. akta pengesahan badan hukum dan atau perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang apabila pemohon berbentuk badan
  5. surat pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan
  6. rekomendasi terkait dampak penelitian dari Kepala Bakesbangpol

  1. Pemohon membuka aplikasi perizinan perizinan.slemankab.go.id
  2. Mengisi identitas pemohon
  3. Meng-upload persyaratan permohonan sebagai tersebut di atas
  4. petugas di DPMPTSP meneliti kelengkapan berkas, dan mengirim pemberitahuan berkas lengkap atau berkas kurang untuk dilengkapi ke pemohon
  5. petugas di DPMPTSP meneliti kelengkapan berkas, dan mengirim pemberitahuan berkas lengkap atau berkas kurang untuk dilengkapi ke pemohon Petugas DPMPTSP men-download dan mencetak berkas persyaratan yang dibutuhkan dan melakukan verifikasi terhadap berkas permohonan Surat Keterangan Penelitian
  6. Petugas DPMPTSP membuat draft Surat Keterangan Penelitian
  7. Verifikasi administrasi Surat Keterangan Penelitian oleh Sekretaris Dinas dan Penandatanganan Surat Keterangan Penelitian oleh Kepala DPMPTSP
  8. Hasil keputusan di serahkan ke Bidang Pendaftaran untuk proses penomoran dan pencatatan serta pembubuhan stempel
  9. Petugas menginformasikan kepada pemohon bahwa pemrosesan permohonan Surat Keterangan Penelitian telah selesai
  10. Pemohon mengambil Keputusan Izin Surat Keterangan Penelitian di loket pengambilan izin atau akan dikirimkan melalui alamat pemohon/email pemohon

5 (lima hari) hari kerja terhitung sejak berkas permohonan diterima secara lengkap, benar, dan telah dilakukan peninjauan lokasi.

Tidak dipungut biaya

a. Diterbitkan Surat Keterangan Penelitian; atau b. penolakan.

Unit organisasi yang mengampu penanganan aduan, konsultasi, saran dan masukan adalah unit : Bidang Penanaman Modal I DPMPTSP


Sarana pengaduan yang disediakan:

1). kotak Saran;

2). datang langsung di loket/meja pengaduan atau ruang pengaduan;

3). Surat, Jl. Magelang KM 11 Beran Lor, Tridadi, Sleman;

4). telepon  (0274) 867199, (0274) 868405 pesawat 7388, 7374;

5). fax : (0274) 866501

6). WA : 0896-1848-4322;

7). email ke dpmptsp@slemankab.go.id

8). website www.dpmptsp.slemankab.go.id

9). lapor sleman : https://lapor.slemankab.go.id

10). lapor SP4N: https://www.lapor.go.id

11). media sosial:

- Instagram: @dpmptspsleman

- Twitter     : @dpmptspsleman

- Facebook : @dpmptspslemanpengaduan 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perizinan.slemankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Penelitian "