Tanda Daftar Bursa Kerja

  1. a). Permohonan baru: 1). Surat Permohonan ditujukan Kepala DPMPTSP; 2). akta pendirian satuan pendidikan tinggi/pendidikan menengah/LPK (untuk lembaga swasta); 3). Izin Operasional satuan pendidikan tinggi/pendidikan menengah/lembaga pelatihan; 4). Surat Keputusan Kepala Satuan Pendidikan Tinggi/Menengah/LPK tentang Pendirian BKK; 5). Bagan struktur organisasi dan daftar personil pengurus BKK; 6). Daftar Inventaris peralatan dan ruang BKK; 7). Rencana kerja BKK paling singkat 1 (satu) tahun ke depan; 8). Pas foto berwarna Penanggung Jawab Perusahaan ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; 9). KTP Penanggungjawab BKK; 10). Sertifikat Bimtek Pengelolaan BKK dari salah satu pengurus BKK atau surat pernyataan belum pernah mengikuti Bimtek.
  2. b). Perubahan izin (perubahan penanggungjawab, atau nomenklatur lembaga induk) 1). Surat Permohonan ditujukan Kepala Disnaker; 2). Surat Keputusan Kepala Satuan Pendidikan Tinggi/Menengah/LPK tentang Pendirian BKK; 3). Bagan struktur organisasi dan daftar personil pengurus BKK; 4). Daftar Inventaris peralatan dan ruang BKK; 5). Rencana kerja BKK paling singkat 1 (satu) tahun ke depan; 6). Pas foto berwarna Penanggung Jawab Perusahaan ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; 7). KTP Penanggungjawab BKK; 8). Tanda daftar BKK asli/lama di serahkan ada saat pengambilan.

  1. Pemohon membuka aplikasi perizinan perizinan.slemankab.go.id
  2. Pemohon mengupload identitas pemohon dan persyaratan permohonan sebagai tersebut diatas
  3. petugas di DPMPPT meneliti kelengkapan berkas, dan mengirim ke admin Dinas Tenaga Kerja seacara online
  4. petugas Dinas Tenaga Kerja meneliti kebenaran berkas permohonan, dalam hal hasil verifikasi dokumen dinyatakan tidak sesuai, maka diterbitkan rekomendasi Penolakan Permohonan Tanda Daftar BKK dan harus disampaikan kepada pemohon paling lama 1 (satu) hari kerja sejak dilakukan verifikasi dokumen
  5. Dalam hal dokumen dinyatakan benar dan lengkap, Tim Verifikasi Disnaker melakukan penilaian kelayakan (expose) secara langsung atau melalui online system terhadap Penanggungjawab perusahaan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja
  6. Dalam hal penilaian kelayakan (exposed) dinyatakan layak, maka dilakukan verifikasi lapangan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja
  7. Apabila hasil verifikasi lapangan dinyatakan layak dan telah memenuhi persyaratan, Kepala Dinas menerbitkan Rekomendasi Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus
  8. Petugas mengirimkan rekomendasi Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus kepada Admin DPMPTSP
  9. Petugas DPMPTSP membuat draft Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus
  10. Verifikasi administrasi Keputusan Izin oleh Sekretaris Dinas dan Penandatanganan Keputusan Izin oleh Kepala DPMPTSP
  11. Hasil keputusan di serahkan petugas DPMPTSP untuk proses penomoran dan pencatatan serta pembubuhan stempel
  12. Petugas memberitahukan kepada pemohon melalui WA Blast/email/smsgateway bahwa Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus sudah terbit
  13. DPMPTSP menyerahkan dokumen Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus kepada pemohon

6 (enam) hari kerja terhitung sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

a. Diterbitkan Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus; atau b. penolakan

Unit organisasi yang mengampu penanganan aduan, konsultasi, saran dan masukan adalah unit : Bidang Penanaman Modal I DPMPTSP


Sarana pengaduan yang disediakan:

1). kotak Saran;

2). datang langsung di loket/meja pengaduan atau ruang pengaduan;

3). Surat, Jl. Magelang KM 11 Beran Lor, Tridadi, Sleman;

4). telepon  (0274) 867199, (0274) 868405 pesawat 7388, 7374;

5). fax : (0274) 866501

6). WA : 0896-1848-4322;

7). email ke dpmptsp@slemankab.go.id

8). website www.dpmptsp.slemankab.go.id

9). lapor sleman : https://lapor.slemankab.go.id

10). lapor SP4N: https://www.lapor.go.id

11). media sosial:

- Instagram: @dpmptspsleman

- Twitter     : @dpmptspsleman

- Facebook : @dpmptspslemanpengaduan 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perizinan.slemankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Bursa Kerja "