Pengurusan Surat Keterangan Belum Menikah

  1. Rekomendasi RT setempat
  2. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP Pemohon
  3. Surat Pernyataan diatas Materai (Diketahui Oleh Orang Tua)

  1. Melengkapi berkas persyaratan
  2. Datang ke kantor lurah dengan keperluan "Pengurusan SKTM" dengan membawa berkas lengkap
  3. Proses verifikasi
  4. Proses pengetikan dan penandatangan surat

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Menikah

Narahubung

Telepon : +62 811-6689-090

Whatsapp : +62 811-6689-090

Email : kantorlurahkubugadang@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Keterangan Belum Menikah"