Layanan SKCK

  1. Surat pengantar dari Desa/Lurah
  2. FC KK dan KTP
  3. Pas Foto 4x6 Berwarna 4 Lembar

  1. Mengajukan Permohonan Surat Pengantar Pengurusan SKCK
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi. Jika memenuhi syarat dicatat ke dalam buku regristrasi, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Pengolahan berkas oleh kesekretariatan
  4. Pemeriksaan dan persetujuan oleh sekretaris camat sebagai koordinator pelayanan umum
  5. Pengesahan oleh camat
  6. Registrasi di sekretariat

22 Menit

Tidak dipungut biaya

SKCK

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan SKCK"