Pelayanan Pelatihan

No. SK: 065/16494.1/102.7/2022

  1. Bakal Calon Peserta membuat pengajuan permohonan kepada Direktur RSUD Dr. Saiful Anwar Malang untuk mengikuti Pelatihan yang dibutuhkan
  2. Menyelesaikan kewajiban/persyaratan administrasi (Billing), Kelengkapan Dokumen persyaratan peserta pelatihan
  3. Surat Pernyataan peserta mengikuti Pelatihan

  1. Pemohon (perorangan (mandiri) atau institusi yang membutuhkan (TNA) Dapat klarifikasi informasi pendaftaran pelatihan dengan menghubungi langsung ke Instalasi Pelatihan Mengirimkan permohonan pelatihan ditujukan ke direktur RSUD Dr. Saiful Anwar Malang atau via e-mail: pelatihanrssa@yahoo.com Surat permohonan di disposisikan ke KBU/wadir di KPMP atau bidang SDM atau Instalasi Pelatihan
  2. Entri pemohon dan dilakukan analisa persyaratan sesuai pelatihan yang dimaksud oleh koordinator admin pelatihan yang di TTD Ka instalasi Bila pemohon sesuai dan lengkap persyaratannya, koordinasi dengan fasilitator satker
  3. Maka pemohon dimasukkan di daftar tunggu penyelenggaraan pelatihan yang dimaksud dan di informasikan kepada pemohon Status pemohon adalah sebagai bakal calon peserta pelatihan Daftar tunggu mencapai quorum kelas (ditetapkan pada pedoman penyelenggaraan pelatihan)
  4. Bukti pembayaran bakal calon pesrta pelatihan dikirimkan melalui media atau e-mail dan statusnya adalah sebagai calon peserta pelatihan Selanjutnya dilakukan pemanggilan secara formal kepada calon peserta untuk mengikuti pelatihan secara institusional atau perorangan dan statusnya menjadi peserta pelatihan Pelaksanaan pelatihan dimulai

Jangka waktu yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pelatihan (Lama Pelatihan) minimal 30 JPL (Jam Pelajaran) yaitu dihitung Jam Teori masing-masing 45/jpl menit dan jam praktik klinik/Laboratorium masing-masing 60 menit/jpl

1.       Biaya penyelenggaraan pelatihan dibebankan kepada Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA–SKPD) RSUD Dr. Saiful Anwar Malang sesuai tahun penyelenggaraan

Beaya yang dikeluarkan oleh peserta diatur dalam Billing/Tarif Pelatihan yang berlaku sesuai jenis pelatihannya

Pelatihan di bidang kesehatan yang terakreditasi

Untuk layanan pengaduan, masyarakat dapat disampaikan secara:

1.          langsung

Diterima oleh petugas layanan pengaduan (baik pasien umum maupun BPJS Kesehatan) di Ruang Complaint Center (Tempat Layanan Pengaduan) yang berlokasi di belakang Tempat Layanan Informasi (TLI/Lobby)

 

2.          tidak langsung

-      mengakses aplikasi whatsapp “sambatrssa” yang sudah terpasang di beberapa titik layanan

-      melalui sms atau whatsapp ke nomor telepon HP Pengaduan 081555606668

-      mengirimkan surat yang ditujukan kepada Direktur RSUD Dr. Saiful Anwar dan dikirim ke alamat RSUD Dr. Saiful Anwar Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Malang

-      melalui email ppid.rssa@gmail.com

-      melalui DM di sosial media RSSA (Instagram @rssamalang, FB akun RSUD Dr. Saiful Anwar Malang, twitter @rsudsaifulanwar

melalui kanal LAPOR! SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelatihan"