Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol

  1. Nomor Induk Berusaha/NIB
  2. KTP Elektronik Pemohon (Direktur/ Penanggung Jawab)
  3. Surat Kuasa bermeterai cukup dan KTP Elektronik Penerima Kuasa (jika dikuasakan)
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP Badan/Perorangan
  5. Akta Pendirian badan dan perubahannya yang telah disahkan (jika berbentuk badan)
  6. Izin Lingkungan/Dokumen Lingkungan/ Persetujuan Lingkungan
  7. Izin Usaha/Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang telah memenuhi komitmen/ efektif/terverifikasi yang diterbitkan oleh instansi berwenang
  8. h. Sertifikasi Usaha dari Lembaga Sertifikasi Usaha yang masih berlaku (restoran/hotel paling rendah bintang 3);
  9. Surat penunjukan penjualan langsung minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat dari distributor yang masih berlaku
  10. Legalitas yang dimiliki oleh distributor Minuman beralkohol untuk distribusi di wilayah DIY yang masih berlaku
  11. Pas foto direktur/penanggungjawab 4x6 cm sebanyak 1 lembar
  12. Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung untuk bangunan gedung yang digunakan dan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha dimohon
  13. Sertifikat Laik Fungsi (SLF);
  14. Surat pernyataan kesanggupan menjaga ketertiban serta bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul atas operasional kegiatan usaha
  15. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai/NPPBKC (untuk yang perpanjangan)
  16. Mengembalikan SIUP-MB/SKPL-BC asli yang lama (untuk yang perpanjangan).

  1. Pemohon membuka aplikasi perizinan perizinan.slemankab.go.id
  2. Mengupload identitas pemohon dan persyaratan permohonan sebagai tersebut diatas.
  3. Petugas DPMPTSP menerima berkas permohonan dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  4. Petugas DPMPTSP menyampaikan berkas permohonan ke Admin Dinas Perindustrian dan Perdagangan
  5. Admin Dinas Perindustrian dan Perdagangan memberikan rekomendasi Surat Izin Usaha Pergangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) apabila hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan benar secara administrasi dan teknis
  6. Admin Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan verifikasi tentang kebenaran berkas permohonan
  7. DPMPTSP membuat draft Surat Izin Usaha Pergangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) apabila hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan benar secara administrasi dan teknis
  8. DPMPTSP membuat draft surat penolakan permohonan Surat Izin Usaha Pergangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) apabila berdasarkan hasil verifikasi tidak dapat diberikan izin
  9. Legalisasi keputusan dan atau surat penolakan
  10. petugas DPMPTSP mengirimkan Surat Izin Usaha Pergangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) ke alamat pemohon/email pemohon

5 (lima) hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar dan atau setelah tinjau lokasi

Tidak dipungut biaya

a. keputusan Surat Izin Usaha Pergangan Minuman Beralkohol (SIUP MB); atau b. penolakan

Unit organisasi yang mengampu penanganan aduan, konsultasi, saran dan masukan adalah unit : Bidang Penanaman Modal I DPMPTSP


Sarana pengaduan yang disediakan:

1). kotak Saran;

2). datang langsung di loket/meja pengaduan atau ruang pengaduan;

3). Surat, Jl. Magelang KM 11 Beran Lor, Tridadi, Sleman;

4). telepon  (0274) 867199, (0274) 868405 pesawat 7388, 7374;

5). fax : (0274) 866501

6). WA : 0896-1848-4322;

7). email ke dpmptsp@slemankab.go.id

8). website www.dpmptsp.slemankab.go.id

9). lapor sleman : https://lapor.slemankab.go.id

10). lapor SP4N: https://www.lapor.go.id

11). media sosial:

- Instagram: @dpmptspsleman

- Twitter     : @dpmptspsleman

- Facebook : @dpmptspslemanpengaduan 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perizinan.slemankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol"