Pengendalian Banjir

  1. Pelapor menyampaikan permohonan Pengendalian banjir
  2. Laporan hasil survey lapangan

  1. Pelapor menyampaikan Permohonan / hasil survei Pengendalian Banjir.
  2. Staff Mengagendakan Surat Permohonan ke Kepala DPUPR
  3. Kepala DPUPR menyetujui atau menolak permohonan.
  4. Apabila disetujui, Kepala Bidang Sumber Daya Air mengarahkan Sub Koordinator Pengendalian Banjir untuk melaksanakan kegiatan.
  5. Sub Koordinator Pengendalian Banjir mengarahkan staff bidang SDA untuk persiapan dan pelaksanaan kegiatan.
  6. Sub Koordinator Pengendalian Banjir mengarahkan staff bidang SDA untuk menghitung kebutuhan material ataupun peralatan yang digunakan.
  7. Staff bidang SDA melaksanakan kegiatan pengendalian banjir.
  8. Sub Koordinator Pengendalian Banjir melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaan kepada Kepala Bidang Sumber Daya Air

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sarana Prasarana Pengendalian Banjir yang sudah diperbaiki sesuai dengan permohonan/hasil survei

a. Pengaduan Tak Langsung
1. Telepon : (0285) 423222
2. Email :
3. Pejabat Pengaduan :
b. Pengaduan Langsung
1. Pemohon menyampaikan pengaduan
langsung kepada petugas
2. Petugas merespon pengaduan
pemohon sampai mendapatkan solusi
3. Apabila petugas tidak dapat
menyelesaikan masalah, maka
pengaduan diteruskan ke Pejabat
DPUPR Kota Pekalongan
4. Pejabat DPUPR Kota Pekalongan
menyelesaikan permasalahan sampai
selesai dan mendapatkan solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengendalian Banjir"