Tanda Daftar Gudang (TDG)

  1. KTP (KTP) pemohon
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. paspor dan KITAS bagi penanggung jawab perusahaan jasa pergudangan yang berkewarganegaraan asing
  4. surat kuasa apabila dikuasakan dan KTP penerima kuasa yang masih berlaku
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP
  6. Izin Mendirikan Bangunan/PBG
  7. Sertifikat Laik Fungsi
  8. surat kerelaan apabila tanah/bangunan yang digunakan bukan milik sendiri
  9. dokumen lingkungan
  10. pas photo penanggung jawab 3X4 : 3 lembar
  11. TDG asli untuk perpanjangan/perubahan

  1. Petugas DPMPTSP menerima berkas permohonan dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas melalui aplikasi SINOM laman perizinan.slemankab.go.id
  2. Petugas DPMPTSP menyampaikan berkas permohonan kepada Admin Dinas Perindustrian dan Perdagangan
  3. Admin Dinas Perindustrian dan Perdagangan. melakukan verifikasi tentang kebenaran berkas permohonan
  4. Petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama dengan dinas teknis terkait melakukan tinjau lokasi
  5. Berdasarkan hasil tinjau, Admin Dinas Perindustrian dan Perdagangan memberikan rekomendasi apabila hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan benar secara administrasi dan teknis
  6. DPMPTSP membuat draft Tanda Daftar Gudang apabila hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan benar secara administrasi dan teknis
  7. DPMPTSP membuat draft surat penolakan permohonan Tanda Daftar Gudang apabila berdasarkan hasil verifikasi tidak dapat diberikan izin
  8. Legalisasi keputusan dan atau surat penolakan
  9. Petugas DPMPTSP mengirimkan Tanda Daftar Gudang ke alamat pemohon/email pemohon

5 (lima) hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar dan atau setelah tinjau lokasi

Tidak dipungut biaya

a. keputusan Tanda Daftar Gudang; atau b. penolakan.

Unit organisasi yang mengampu penanganan aduan, konsultasi, saran dan masukan adalah unit : Bidang Penanaman Modal I DPMPTSP


Sarana pengaduan yang disediakan:

1). kotak Saran;

2). datang langsung di loket/meja pengaduan atau ruang pengaduan;

3). Surat, Jl. Magelang KM 11 Beran Lor, Tridadi, Sleman;

4). telepon  (0274) 867199, (0274) 868405 pesawat 7388, 7374;

5). fax : (0274) 866501

6). WA : 0896-1848-4322;

7). email ke dpmptsp@slemankab.go.id

8). website www.dpmptsp.slemankab.go.id

9). lapor sleman : https://lapor.slemankab.go.id

10). lapor SP4N: https://www.lapor.go.id

11). media sosial:

- Instagram: @dpmptspsleman

- Twitter     : @dpmptspsleman

- Facebook : @dpmptspslemanpengaduan 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perizinan.slemankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Gudang (TDG)"