Permohonan Penutupan Kantor Konsultan Aktuaria (KKA)

No. SK: KEP-49/SJ/2022

  1. Surat permohonan yang dilengkapi dengan formulir;
  2. Mengembalikan salinan Asli Izin KKA yang akan ditutup;
  3. Surat pernyataan penutupan yang ditandatangani oleh seluruh rekan KKA;
  4. Surat pernyataan tentang penyelesaian perikatan dengan klien yang ditandatangani oleh seluruh rekan KKA; dan
  5. Laporan tahunan dari awal tahun buku sampai dengan tanggal penutupan (Apabila penutupan dilakukan sebelum 30 april, maka disampaikan juga laporan tahunan untuk tahun sebelumnya).
  6. Pemimpin atau Pemimpin Rekan tidak dapat mengajukan penutupan, dalam hal KKA: (a) sedang menjalani kewajiban yang harus dilakukan berdasarkan surat rekomendasi; atau (b) sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.

  1. Pemohon dapat mengunduh formulir pada laman https://pppk.kemenkeu.go.id/in/post/formulir-layanan- profesi-aktuaria;
  2. Permohonan penutupan KKA diajukan dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan melalui Gerai Layanan, pos atau surat elektronik ke kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id;
  3. Salinan asli izin KKA dikirimkan ke alamat kantor PPPK di: Gedung Djuanda II Lantai19-20, Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710
  4. Petugas menerima berkas dan mengecek kelengkapan, menganalisis dan memverifikasi dokumen yang disampaikan;
  5. Dalam hal berkas belum lengkap, disampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen;
  6. Pemohon melengkapi berkas persyaratan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen;
  7. Jika dibutuhkan, petugas dapat melakukan penelitian fisik atas permohonan tersebut;
  8. Dalam hal berkas sudah lengkap, diterbitkan KMK tentang Pencabutan Izin Usaha KKA dan Salinan KMK secara elektronik;
  9. Salinan KMK dikirimkan melalui surat elektronik kepada pemohon;
  10. Pemohon menerima Salinan KMK yang dimaksud (proses selesai).

Maksimal 20 (dua puluh) hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap sampai dengan penetapan Pencabutan Izin pada Keputusan Menteri Keuangan.
Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak berkas diterima apabila belum dinyatakan lengkap sampai dengan tanggal surat permintaan kelengkapan Kepala Pusat.


Tidak dipungut biaya

Keputusan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Izin Usaha Kantor Konsultan Aktuaria.

Segala jenis pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

Alamat
Gedung Djuanda II Lantai 19-20,
Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta
10170

Call Center
134

Email
kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

Pengaduan terkait layanan:
hai.kemenkeu.go.id
kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

Pengaduan selain layanan:
wise.kemenkeu.go.id
lapor.go.id
WA Center PPPK: +62 811-9552-722
Instagram: @pppk_kemenkeu
Facebook: Pusat Pembinaan Profesi Keuangan
Twitter: @pppk_kemenkeu
Youtube: PPPK Kemenkeu
Website: www.pppk.kemenkeu.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online