Izin Sambungan Rumah Air Limbah Domestik

  1. a. KTP elektronik permohonan;
  2. b. Surat izin dari pemilik rumah apabila rumah bukan milik sendiri
  3. c. Denah lokasi
  4. d. Gambar teknis penyambungan saluran air limbah
  5. e. Surat persetujuan tertulis dari pemilik saluran rumah air limbah atau pemilik persil apabila melewati SR atau persil milik pihak lain
  6. f. Surat pernyataan sanggup membayar retribusi materai cukup
  7. g. Data jenis dan besaran/skala kegiatan
  8. h. Surat keterangan dari Pemerintah setempat
  9. Untuk Pilihan Komersial Persyaratan ditambah:
  10. a. Akte/Pendirian Badan Usaha apabila berbentk badan
  11. b. IPT
  12. c. Dokumen Lingkungan (UKL/UPL/Amdal);
  13. d. IMB/PBG (Ijin Mendirikan Bangunan
  14. e. STP/Pengolahan Air Limbah

  1. Pemohon membuka aplikasi perizinan perizinan.slemankab.go.id
  2. Pemohon mengupload identitas pemohon dan persyaratan permohonan sebagai tersebut diatas
  3. petugas di DPMPTSP meneliti kelengkapan berkas, dan mengirim ke admin Dinas Lingkungan Hidup secara online
  4. petugas Dinas Lingkungan Hidup meneliti/memverifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas permohonan
  5. Apabila sudah lengkap petugas melakukan peninjauan ke lokasi untuk memeriksa apakah ada jaringan yang melewati sekitar bangunan pemohon
  6. Apabila ada jaringan petugas memproses rekomendasi Izin Sambungan Rumah Air Limbah Domestik
  7. Petugas mengirimkan rekomendasi Izin Sambungan Rumah Air Limbah Domestik kepada Admin DPMPTSP
  8. Petugas DPMPTSP membuat draft Izin Sambungan Rumah Air Limbah Domestik
  9. Verifikasi administrasi Keputusan Izin oleh Sekretaris Dinas dan Penandatanganan Keputusan Izin oleh Kepala DPMPPT
  10. Hasil keputusan di serahkan petugas DPMPTSP untuk proses penomoran dan pencatatan serta pembubuhan stempel
  11. Petugas mengirimkan Izin Sambungan Rumah Air Limbah Domestik ke alamat pemohon atau email pemohon

3 (tiga) hari kerja terhitung sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

a. Diterbitkan Izin Sambungan Rumah Air Limbah Domestik; atau b. penolakan.

Unit organisasi yang mengampu penanganan aduan, konsultasi, saran dan masukan adalah unit : Bidang Penanaman Modal I DPMPTSP


Sarana pengaduan yang disediakan:

1). kotak Saran;

2). datang langsung di loket/meja pengaduan atau ruang pengaduan;

3). Surat, Jl. Magelang KM 11 Beran Lor, Tridadi, Sleman;

4). telepon  (0274) 867199, (0274) 868405 pesawat 7388, 7374;

5). fax : (0274) 866501

6). WA : 0896-1848-4322;

7). email ke dpmptsp@slemankab.go.id

8). website www.dpmptsp.slemankab.go.id

9). lapor sleman : https://lapor.slemankab.go.id

10). lapor SP4N: https://www.lapor.go.id

11). media sosial:

- Instagram: @dpmptspsleman

- Twitter     : @dpmptspsleman

- Facebook : @dpmptspslemanpengaduan 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perizinan.slemankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Sambungan Rumah Air Limbah Domestik "