Pelayanan Laporan Pengaduan

  1. Membawa KTP asli dan fotokopi
  2. Membawa surat pengaduan dan dokumen pendukung
  3. Menuliskan alamat email dan nomor HP

  1. Laporan pengaduan masyarakat diterima melalui PTSP, email, hotline
  2. Penginputan data laporan
  3. Laporan di proses dengan pengumpulan informasi mengenai kebenaran laporan pengaduan masyarakat
  4. Pengumpulan data atau keterangan lain yang relevan dengan pelapor dan laporannya
  5. Menilai potensi ancaman atau gangguan yang akan terjadi
  6. Menentukan bentuk perlindungan yang akan diberikan kepada pelapor
  7. Apabila dalam pelaporan ditemukan dugaan pelanggaran hukum, maka akan ditindaklanjuti dengan membuat telaahan dari pengaduan.
  8. Laporan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung
  9. Dan apabila tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka akan diinformasikan kepada pelapor

1 hari pelapor memasukkan surat pengaduan ke PTSP, email, atau hotline

1 hari mengumpulkan data dan dokumen mengenai kebenaran laporan

2 hari proses telaahan surat laporan pengaduan apabila ada dugaan pelanggaran hukum dan dilaporkan kepada kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung

Lalu proses selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan puldata/pulbaket atau penyelidikan

Tidak dipungut biaya

Laporan pengaduan

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung

Alamat: Jl. Jakarta No.42-44, Kebonwaru, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40272

Email: kn.bandung@kejaksaan.go.id

e-Lapdu pada website https://lapdu.zonaintegritas.id/form/f/kn-bandung


www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laporan Pengaduan "