Izin Reklame

  1. fotokopi KTP Manajer perusahaan/badan atau penanggungjawab perusahaan) yang masih berlaku
  2. surat kuasa apabila dikuasakan dan fotokopi KTP penerima kuasa yang masih berlaku
  3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. perjanjian tertulis bermaterai cukup, jika pemohon bukan pemilik konstruksi reklame
  5. fotokopi akta pendirian badan beserta akta perubahan badan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, apabila pemohon berbentuk badan
  6. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan apabila reklame berkonstruksi
  7. gambar materi reklame yang akan dipasang
  8. denah lokasi dan foto lokasi yang dimohonkan izin dari 2 (dua) sudut pandang

  1. pemohon mengunggah permohonan izin reklame beserta perssratan melalui aplikasi SINOM pada laman perizinanslemankab.go.id
  2. Petugas melakukan verifikasi terhadap kelengkapoan dokumen dan mengirimkan berkas permohonan kepada admin di DInas PUPKP
  3. Admin DInas PUPKP melakukan verifikasi kebernaran dokumen persyaratan
  4. Petugas DPUPKP menentukan rencana peninjauan ke lokasi permohonan izin
  5. melakukan peninjauan lokasi permohonan izin untuk mencocokan data permohonan izin dengan kondisi lokasi, memberikan informasi administrasi dan teknis perizinan
  6. pemohon izin wajib menerima kehadiran Tim Peninjauan Lokasi, memberikan informasi, klarifikasi permohonan izin, dan menandatangani berita acara dan atau menerima berita acara kekurangan persyaratan izin
  7. petugas DPUPKP melakukan kajian administrasi, teknis dan mengolah data hasil peninjauan lokasi, dengan alternatif: 1) membuat rekomendasi Izin Reklame apabila hasil peninjauan lokasi data lengkap dan benar secara administrasi dan teknis untuk ditanda tangani oleh Kepala DPUPKP 2) membuat rekomendasi penolakan permohonan izin apabila berdasarkan hasil peninjauan, lokasi tidak dapat diizinkan
  8. petugas mengirimkan rekomendasi tersebut melalui sistem ke admin DPMPTSP
  9. Admin DPMPTSP membuat keputusan izin berdasarkan rekomendasi dari Kepala DPUPKP
  10. pemohon mengambil Keputusan Izin dengan menyerahkan bukti penerimaan berkas permohonan izin asli di loket Pengambilan Izin
  11. petugas Bidang Pendaftaran, Informasi, dan Pengaduan menyerahkan Izin Reklame

14 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar dan atau setelah tinjau lokasi

Tidak dipungut biaya

a. keputusan Izin Reklame; b. tanggapan; atau c. penolakan.

Unit organisasi yang mengampu penanganan aduan, konsultasi, saran dan masukan adalah unit : Bidang Penanaman Modal I DPMPTSP


Sarana pengaduan yang disediakan:

1). kotak Saran;

2). datang langsung di loket/meja pengaduan atau ruang pengaduan;

3). Surat, Jl. Magelang KM 11 Beran Lor, Tridadi, Sleman;

4). telepon  (0274) 867199, (0274) 868405 pesawat 7388, 7374;

5). fax : (0274) 866501

6). WA : 0896-1848-4322;

7). email ke dpmptsp@slemankab.go.id

8). website www.dpmptsp.slemankab.go.id

9). lapor sleman : https://lapor.slemankab.go.id

10). lapor SP4N: https://www.lapor.go.id

11). media sosial:

- Instagram: @dpmptspsleman

- Twitter     : @dpmptspsleman

- Facebook : @dpmptspslemanpengaduan 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perizinan.slemankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Reklame "