Pemasaran Ikan KBLI 46206, 46324

No. SK: 491/KPTS/DPMPTSP/2022

  1. Surat Permohonan penerbitan perizinan berusaha bermaterai
  2. Fotocopy Akta pendirian perusahaan
  3. Fotocopy KTP dan NPWP pemohon
  4. Fotocopy NPWP Perusahaan/ Pimpinan Perusahaan
  5. Fotocopy SIUP, SIPI, SIKPI. NIB.
  6. Rekomendasi Teknis penerbitan perizinan/ non perizinan dari dinas/ OPD terkait.
  7. Sertifikat Kelaikan/ Keselamatan
  8. Data keleng kapan kapal (buku kapal, gross akte, buku pass tahunan)
  9. Surat kuasabermateraibilapengurusannyadikuasakan
  10. Melengkapi data pada aplikasi OSS.

  1. Pemohon melakukan registrasi, pengisian data usaha dan mengajukan permohonan perizinan berusaha melalui website www.oss.go.id

    OPD Teknis melakukan Verifikasi Persyaratan, jika permohonan tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon, jika lengkap akan diteruskan ke DPMPTSP

    Back Office melakukan verifikasi persyaratan dan rekomendasi teknis, jika tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon, jika sesuai akan dibuatkan draft Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan

    Kepala Seksi memeriksa persyaratan dan draft Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan yang dibuat oleh Back Office

    Kepala Bidang memeriksa persyaratan dan draft Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan yang dibuat oleh Back Office dan telah diperiksa Kepala Seksi

    Sekretaris Dinas memeriksa persyaratan dan draft Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan yang dibuat oleh Back Office dan telah diperiksa Kepala Bidang

    Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan dan menyetujui Perizinan Berusaha melalui OSS

    Pemohon mencetak Perizinan Berusaha yang telah diterbitkan melalui sistem OSS

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kelautan dan Perikanan

Penanganan Pengaduan dapat diajukan melalui sippda.dpmptsp.sumseprov.go.id, website dpmptsp.sumselprov.go.id dan email: pengaduan.dpmptsp.sumsel@gmail.com 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS.GO.ID