Izin Pemindahan Saluran Irigasi/Drainase

  1. Mengisi formulir permohonan yang berisi : data diri pemohon, data diri kuasa pemohon bila dikuasakan dan data Saluran Drainase/Irigasi yang dimohonkan
  2. KTP
  3. Sertifikat tanah
  4. IPT/IPPT/KKPR/KRK
  5. Sket rencana penggunaan tanah yang dimohonkan/gambar teknis konstruksi penutup saluran beserta konstruksi salurannya
  6. Denah letak tanah yang dimohonkan
  7. Sosialisasi ke Perkumpulan Petani Pemakai Air setempat
  8. Surat rekomendasi dari Perkumpulan Petani Pemakai Air setempat bahwa tidak keberatan dengan rencana penutupan/pemindahan/ penentuan batas sempadan saluran irigasi
  9. Surat Kuasa dan KTP kuasa apabila dikuasakan
  10. Surat Pernyataan yang menyatakan akan melaksanakan pemindahan saluran irigasi/drainase sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan dan bersedia untuk melakukan pembongkaran apabila tidak sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan
  11. Foto kondisi lokasi (tampak depan, tampak samping).

  1. Pemohon mengunggah permohonan dan persyaratan melalui perizinan.slemankab.go.id
  2. Petugas DPMPTSP melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. Petugas DPMPTSP mengirimkan berkas permohonan ke Admin Dinas PUPKP
  4. Admin Dinas PUPKP melakukan verifikasi terhadap kebenaran dan kelengkapan dokumen teknis permohonan Izin Pemindahan Saluran Irigasi/Drainase dan menyampaikan kepada Kepala Bidang Cipta Karya/Bidang Sumber Daya Air
  5. kemudian dilakukan rapat klarifikasi permohonan rekomendasi Pemindahan Saluran Irigasi/Drainase dengan mengundang pemohon dan pihak desa dan dilanjutkan survei lokasi/peninjauan lapangan termohon
  6. Melakukan kajian teknis, perhitungan dan gambar berdasarkan rapat klarifikasi dan tinjauan lapangan
  7. Pemohon menyesuaikan dimensi/bentuk saluran berdasarkan kajian teknis, perhitungan dan gambar hasil kajian teknis
  8. Petugas DPUPKP membuat draft Rekomendasi Izin Pemindahan Saluran Irigasi/Drainase
  9. Berkas diteliti oleh staf, kemudian dimintakan tanda tangan Kepala DPUPKP
  10. Petugas DPUPKP mengirimkan rekomendasi Izin Pemindahan Saluran Irigasi/Drainase masuk ke DPMPTSP
  11. Petugas DPMPTSP membuat Izin Penutupan Saluran Drainase berdasarkan rekomendasi Kepala DPUPKP apabila diizinkan
  12. Petugas DPMPTSP membuat surat penolakan permohonan izin apabila berdasarkan rekomendasi tidak dapat diberikan izin
  13. Legalisasi keputusan dan atau surat penolakan
  14. Petugas DPMPTSP mengirimkan Izin Pemindahan Saluran Irigasi/Drainase ke alamat pemohon/email pemohon

15 (lima belas) hari kerja setelah berkas lengkap dan benar dan telah dilakukan tinjau lokasi oleh dinas teknis

Tidak dipungut biaya

a. Surat Izin Pemindahan Saluran Irigasi/Drainase ; atau b. Penolakan

otak Saran;

2).    ddpmptsp.slemankab.go.id

9).    lapor sleman : https://lapor.slemankab.go.id

10). lapor SP4N: https://www.lapor.go.id

11). media sosial:

a.         Instagram: @dpmptspsleman

b.        Twitter     : @dpmptspsleman

c.         Facebook : @dpmptspslemanpengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perizinan.slemankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemindahan Saluran Irigasi/Drainase"