Pelayanan pengantar pembuatan/perubahan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

No. SK: 100/03/29.07.02/2021

  1. surat pengantar dari ketua RT RW
  2. fotokopi KK pemohon
  3. KTP asli yang habis masa berlakunya/surat kehilangan dari kepolisian
  4. bukti pelunasan PBB tahun berjalan

  1. pemohon datang ke kantor kelurahan
  2. pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan
  3. apabila berkas dinyatakan lengkap, petugas pelayanan langsung mengisikan formulir F-1.21 diserahkan kepada operator KTP
  4. dilakukan pengambilan foto pemohon, sidik jari pemohon khusus bagi warga yang cacat fisik/lansia akan didatangi petugas

apabila berkas lengkap dan jaringan online tidak terganggu dan listrik tidak mati serta pejabat yang berwenang fiat berada di tempat

lebih dari 10 menit jika pejabat yang berwenang fiat tidak berada di tempat (tinggalkan contact person, apabila telah selesai akan kami hubungi)

Tidak dipungut biaya

ktp

tatap muka dan melalui kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pengantar pembuatan/perubahan Kartu Tanda Penduduk (KTP)"