Izin Reklame Permanen

  1. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  2. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB )
  3. Scan Akta pendirian Badan Hukum Perusahaan
  4. Scan Izin Penempatan Reklame beserta KRK Reklame
  5. scan izin tetulis dari instansi/lembaga/perorangan bagi reklame yang dipasang diatas bukan milik pemerintah scan izin tetulis dari instansi/lembaga/perorangan bagi reklame yang dipasang diatas bukan milik pemerintah
  6. Gambar reklame yang akan dipasang
  7. scan surat pernyataan atau kesanggupan menanggung resiko sebagai akibat pemasangan reklame
  8. Scan Bukti Kontrak Kerja antara Vendor dan User

  1. Pemohon menginput dan mengupload dokumen persyaratan
  2. Petugas memverifikasi dokumen persyaratan
  3. Validasi dokumen persyaratan
  4. Verifikasi tim teknis perizinan
  5. Penerbitan/Penolakan izin
  6. Notifikasi penerbitan/penolakan izin melalui sms masking
  7. Mengisi SKM secara online
  8. Cetak mandiri SK izin

Jika Persyaratan sudah lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin reklame permanen

1. Pohon Sardu ( Sarana Pengaduan )

2. Kotak Saran

3. Petugas Pengaduan Pada Bidang PKPL ( 0351 ) 462314 / 082244140102

4. Ig = dpmptsp.kotamadiun

5. Helpdesk GASPPOL C-19

6. Website = dpmptsp.madiunkota.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perizinan.madiunkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Reklame Permanen"